Regulasi dan produk hukum daerah merupakan dasar legal formal yang mengatur seluruh aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta hak dan kewajiban masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Dokumen-dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah daerah bersama lembaga legislatif (DPRD), serta instansi terkait lainnya dalam kerangka otonomi daerah.
Tujuan dari regulasi daerah adalah untuk memastikan kepastian hukum, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan menjadi acuan dalam pelaksanaan program pembangunan, layanan, serta investasi. Semua warga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya didorong untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku guna menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.
Berikut adalah kategori utama dari produk hukum daerah yang tersedia dan dapat diakses publik:
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mengatur hal-hal strategis dan berdampak luas.
Contoh Perda:
Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)
Perda Penyelenggaraan Pendidikan
Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Perda Ketertiban Umum
Akses:
Bagian Hukum Setda
Perbup adalah aturan pelaksana dari Perda atau kebijakan teknis kepala daerah yang bersifat operasional.
Contoh Perbup:
Perbup tentang Penerima Bantuan Sosial
Perbup Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Perbup Teknis Pengelolaan Dana Desa
Perbup Protokol Kesehatan Daerah
Dokumen ini bersifat administratif atau sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan di level perangkat daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan lainnya.
Contoh:
SK Penetapan Lokasi Investasi Strategis
Surat Edaran Peringatan Dini Bencana
SK Panitia Pelaksana Kegiatan Daerah
SE Penyesuaian Jam Kerja ASN
Semua dokumen hukum dapat diakses melalui:
JDIH Kabupaten Padang Pariaman: jdih.padangpariamankab.go.id
Bagian Hukum Sekretariat Daerah
DPMPTSP dan OPD teknis lainnya