Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung kemudahan berusaha dan efisiensi layanan publik melalui implementasi sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi nasional yang digunakan untuk mengurus berbagai bentuk perizinan berusaha secara daring, cepat, dan transparan. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah.
Sistem OSS menjadi gerbang utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar dalam mendapatkan legalitas usaha, nomor induk berusaha (NIB), izin operasional, hingga notifikasi kewajiban lingkungan atau bangunan.
OSS berbasis risiko ini mengelompokkan jenis usaha berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi).
Risiko Rendah: Cukup dengan NIB.
Risiko Menengah: NIB + Sertifikat Standar.
Risiko Tinggi: NIB + Izin Berusaha + AMDAL/dokumen lingkungan.
Website OSS-RBA: https://oss.go.id
Selain OSS nasional, Pemkab Padang Pariaman melalui DPMPTSP juga mengembangkan sistem digital lokal seperti:
SiCANTIK Cloud: Digunakan untuk layanan non-berusaha (izin hiburan, reklame, IMB, dll.)
e-Perizinan Padang Pariaman: Sistem pendukung lokal untuk monitoring, upload dokumen, dan tracking izin.
Kedua sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kapan saja, tanpa harus datang ke kantor fisik.
Melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan:
Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas tunggal pelaku usaha yang menggantikan SIUP/TDP.
Tanda Daftar Usaha (TDU): Bukti legalitas untuk sektor tertentu (misalnya toko ritel, warung, atau UMKM pangan).
???? Persyaratan:
KTP pemilik
NPWP
Deskripsi usaha
Lokasi usaha
Pemda menyediakan layanan konsultasi langsung untuk masyarakat yang kesulitan:
Helpdesk OSS di Kantor DPMPTSP Padang Pariaman
Klinik Usaha dan UMKM
Layanan Hotline & WhatsApp OSS
???? Info layanan:
???? padangpariamankab.go.id
???? WhatsApp OSS Support: 0813-xxxx-xxxx
???? Loket OSS – Gedung DPMPTSP, Pariaman