page loader

Informasi & Layanan

Pengawasan & Sanksi Administratif

23 Aug 2025
| |
Share:

Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha dan regulasi daerah merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dengan instansi teknis terkait, melakukan pengawasan berkala guna memastikan pelaku usaha dan masyarakat menjalankan usaha sesuai ketentuan perizinan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan teknis, pendekatan edukatif dan persuasif juga dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum menjatuhkan sanksi administratif.

Detail Informasi

  • Pengawasan Rutin: Dilakukan secara berkala terhadap pelaku usaha yang sudah memiliki izin.

  • Pengawasan Insidentil: Jika ada laporan masyarakat, pengaduan, atau temuan pelanggaran.

  • Pengawasan Terpadu: Kolaborasi antar perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Teknis.

 Tujuan: Menjamin kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat, lingkungan, atau melanggar aturan tata ruang dan kesehatan publik.

  • Pemerintah akan menilai sejauh mana pemilik izin melaksanakan kewajiban administratif seperti pelaporan, pembaruan dokumen, dan pelaksanaan kewajiban lingkungan.

  • Dalam OSS RBA, pelaku usaha diwajibkan melakukan lapor kegiatan usaha (LKPM) secara berkala.

 Jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan, akan dikenai peringatan tertulis, hingga pencabutan izin secara otomatis melalui sistem.

Bagi pelaku usaha atau pihak yang melanggar ketentuan izin atau menyalahgunakan fasilitas yang diberikan, dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis

  • Pembekuan izin berusaha

  • Pencabutan izin

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Penyegelan tempat usaha (oleh Satpol PP)

???? Dasar hukum:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Bupati & Perda Padang Pariaman terkait pengawasan usaha

Masyarakat dapat melaporkan pelaku usaha yang:

  • Tidak memiliki izin usaha yang sah

  • Melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum atau lingkungan

  • Melanggar tata ruang atau zonasi

???? Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • SP4N-LAPOR! (lapor.go.id)

  • Kanal pengaduan DPMPTSP

  • Call Center Satpol PP atau OSS Helpdesk Padang Pariaman