Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka akses komunikasi terbuka dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, pengaduan, atau saran terkait layanan pajak daerah. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong partisipasi aktif wajib pajak dalam pembangunan daerah.
Ketidaksesuaian nominal pajak
Kesalahan objek pajak
Masalah teknis dalam pembayaran online
Pelayanan tidak optimal dari petugas
Permintaan klarifikasi dan konsultasi pajak
Saluran | Keterangan |
---|---|
WhatsApp Center Pajak Daerah | 0812-3456-7890 (aktif pada hari kerja 08.00–16.00) |
Email Resmi Bapenda | bpkd@padangpariamankab.go.id |
Sistem Pajak Online | https://pajak.padangpariamankab.go.id – Fitur Live Chat dan Pengaduan Online tersedia |
Telepon Kantor Bapenda | (0751) 927xxx |
Kunjungan Langsung | Kantor Bapenda, Parit Malintang, Komplek Kantor Bupati Padang Pariaman |
Wajib pajak juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal nasional jika pelayanan dirasa tidak sesuai ketentuan:
SPAN Lapor!: https://www.lapor.go.id
Aplikasi LAPOR! di Android/iOS
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar: untuk pengawasan layanan publik
Pengaduan akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Untuk pengaduan yang kompleks, Bapenda akan memberikan jawaban atau klarifikasi lanjutan dalam jangka waktu 5–7 hari kerja.
Pemohon akan menerima nomor tiket/laporan sebagai referensi tindak lanjut.