page loader

Informasi & Layanan

Kontak & Pengaduan Pajak Daerah

23 Aug 2025
| |
Share:

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka akses komunikasi terbuka dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha yang ingin menyampaikan pertanyaan, keluhan, pengaduan, atau saran terkait layanan pajak daerah. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendorong partisipasi aktif wajib pajak dalam pembangunan daerah.

Detail Informasi

  • Ketidaksesuaian nominal pajak

  • Kesalahan objek pajak

  • Masalah teknis dalam pembayaran online

  • Pelayanan tidak optimal dari petugas

  • Permintaan klarifikasi dan konsultasi pajak

Saluran Keterangan
WhatsApp Center Pajak Daerah 0812-3456-7890 (aktif pada hari kerja 08.00–16.00)
Email Resmi Bapenda bpkd@padangpariamankab.go.id
Sistem Pajak Online https://pajak.padangpariamankab.go.id – Fitur Live Chat dan Pengaduan Online tersedia
Telepon Kantor Bapenda (0751) 927xxx
Kunjungan Langsung Kantor Bapenda, Parit Malintang, Komplek Kantor Bupati Padang Pariaman

 

Wajib pajak juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal nasional jika pelayanan dirasa tidak sesuai ketentuan:

  • SPAN Lapor!: https://www.lapor.go.id

  • Aplikasi LAPOR! di Android/iOS

  • Ombudsman RI Perwakilan Sumbar: untuk pengawasan layanan publik

  • Pengaduan akan diproses dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

  • Untuk pengaduan yang kompleks, Bapenda akan memberikan jawaban atau klarifikasi lanjutan dalam jangka waktu 5–7 hari kerja.

  • Pemohon akan menerima nomor tiket/laporan sebagai referensi tindak lanjut.