page loader

Informasi & Layanan

Data Kelahiran dan Kematian

23 Aug 2025
| |
Share:

Pencatatan data kelahiran dan kematian merupakan bagian penting dari administrasi kependudukan. Pelaporan kelahiran di Padang Pariaman dilakukan melalui Sistem Pelaporan Kelahiran dan Kematian (Sipakem), sebuah inovasi untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran dan kematian. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah langkah-langkah dan informasi

Detail Informasi

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua

  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua

  • Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit/dokter

  • Surat nikah atau buku nikah orang tua

  • Formulir pelaporan kelahiran dari desa/kelurahan

  • Nama bayi dan tanggal lahir yang akan didaftarkan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah
  2. Fotokopi KTP-el almarhum/almarhumah Fotokopi KTP-el pelapor (keluarga terdekat)
  3. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan
  4. Jika meninggal di rumah, bisa menggunakan Surat Pernyataan Kematian dari Wali Nagari. 
  5. Surat Keterangan dari RT/RW (jika diminta oleh desa/kelurahan) Formulir pelaporan kematian dari Wali Nagari
  6. Surat Nikah (jika almarhum/almarhumah meninggalkan pasangan)

Catatan: Untuk keperluan pengurusan Akta Kematian, dokumen tersebut dilanjutkan ke Dinas Dukcapil dengan membawa surat pengantar dari desa/kelurahan.

Keluarga dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil Padang Pariaman atau unit pelayanan terdekat.

Melalui Sipakem: Gunakan sistem Sipakem yang tersedia untuk pelaporan online, jika memungkinkan. melalui Link https://e-life.padangpariamankab.go.id/

Untuk keterangan lebih lengkap dapat mengunjungan Website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil