Layanan Mutasi Penduduk mencakup proses administrasi bagi warga yang pindah masuk (datang) ke wilayah Kabupaten Padang Pariaman maupun yang pindah keluar ke daerah lain. Proses ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan selalu terbaru, valid, dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Layanan ini diberikan kepada warga yang menetap dari luar daerah dan berencana tinggal di Padang Pariaman. Pemohon wajib melaporkan kedatangannya dalam jangka waktu tertentu disertai dokumen pendukung.
Syarat Umum:
Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
Surat pengantar dari nagari atau jorong
Dokumen pendukung lainnya (jika ada)
Dilayani untuk warga yang akan menetap di luar wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Proses ini akan menghasilkan Surat Keterangan Pindah yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen di daerah tujuan.
Syarat Umum:
Permohonan pindah dari pemohon
Kartu Keluarga dan KTP
Alamat tujuan pindah
Surat pengantar dari nagari atau jorong
Dukcapil Ceria Mobile adalah aplikasi resmi dari Disdukcapil Padang Pariaman untuk layanan adminduk, termasuk mutasi penduduk Aplikasi Dapat Di DOWNLOAD melalui di Playstore
Fitur terkait:
Cek status pindah datang/keluar serta upload dokumen persyaratan (KTP, KK, SKP).
Fasilitas pengaduan langsung dan info standar layanan.
Langkah umum:
Daftar akun menggunakan nomor WA, NIK, dan unggah foto KTP/KK/selfie.
Login dan pilih menu Mutasi Penduduk (pindah datang atau keluar).
Isi formulir dan unggah dokumen yang diminta.
Kirim permohonan, tunggu verifikasi petugas, dan dapatkan SKP dalam bentuk PDF.