page loader

Informasi & Layanan

Jenis Perizinan & Persyaratan

23 Aug 2025
| |
Share:

Pelayanan perizinan merupakan salah satu wujud dari tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan berbagai layanan perizinan secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam memperoleh legalitas usaha dan berbagai izin operasional lainnya secara cepat, akurat, dan akuntabel.

Terdapat beragam jenis perizinan yang diklasifikasikan berdasarkan sektor kegiatan dan tingkat risiko. Setiap jenis perizinan memiliki persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh pemohon, sesuai dengan ketentuan regulasi daerah maupun nasional. Di bawah ini adalah empat kategori utama jenis perizinan yang berlaku di Kabupaten Padang Pariaman:

Detail Informasi

Perizinan ini menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, menengah hingga besar, baik perorangan maupun badan usaha. Sistem OSS mempermudah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal formal usaha.

Jenis izin:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Sertifikat Standar (Sertifikasi usaha sektor tertentu)

  • Izin Lokasi Usaha

  • Izin Operasional dan Komersial (sesuai bidang usaha)

Persyaratan umum:

  • KTP/NPWP pemilik atau pengurus

  • Data usaha (nama, lokasi, bidang usaha)

  • Surat Keterangan Domisili Usaha (jika dibutuhkan)

  • Email aktif dan akses OSS

Pelayanan melalui:

  • oss.go.id

  • Dinas Penanaman Modal dan PTSP Padang Pariaman

Perizinan ini diperlukan bagi masyarakat atau badan usaha yang melakukan pembangunan fisik, renovasi, serta kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar.

Jenis izin:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG, pengganti IMB)

  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Izin Penggunaan Air Tanah

  • Izin Lingkungan (UKL-UPL, AMDAL)

Persyaratan umum:

  • Bukti kepemilikan tanah/surat sewa

  • Gambar desain bangunan

  • Dokumen kajian lingkungan (jika wajib)

  • Rekomendasi teknis dari instansi terkait

Dilayani oleh:

  • Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP

Kategori ini diperuntukkan bagi lembaga pendidikan, yayasan sosial, rumah ibadah, maupun kegiatan berbasis komunitas yang memerlukan legalitas dan pengakuan pemerintah.

Jenis izin:

  • Izin Operasional Lembaga Pendidikan Formal dan Non-formal

  • Izin PAUD, TK, SD Swasta

  • Izin Lembaga Sosial, Pondok Pesantren

  • Izin Tempat Ibadah (masjid, gereja, vihara)

Persyaratan umum:

  • Akta pendirian yayasan atau organisasi

  • Data pengurus

  • Daftar sarana dan tenaga pendidik

  • Rekomendasi instansi teknis terkait

Dilayani oleh:

  • Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kemenag (untuk keagamaan)

Jenis perizinan ini mencakup kegiatan hiburan, penyelenggaraan event, maupun pengelolaan destinasi wisata yang melibatkan keramaian atau pengunjung umum.

Jenis izin:

  • Izin Usaha Pariwisata (hotel, homestay, travel agent)

  • Izin Penyelenggaraan Event (festival, konser, lomba)

  • Izin Tempat Hiburan Malam dan Rekreasi

  • Izin Tempat Wisata Alam atau Budaya

Persyaratan umum:

  • Surat permohonan dan proposal kegiatan

  • Rekomendasi keamanan dari Polres atau Satpol PP

  • Surat pernyataan tidak melanggar norma sosial

  • Surat keterangan dari desa/nagari

Dilayani oleh:

  • Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kepolisian