Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen menciptakan iklim investasi yang ramah, inklusif, dan kompetitif. Pemerintah daerah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal, serta kemudahan layanan untuk mendukung masuknya investor baru maupun pengembangan usaha yang sudah berjalan.
Insentif dan kemudahan ini diberikan berdasarkan sektor prioritas, lokasi strategis, kapasitas penyerapan tenaga kerja lokal, serta kontribusi terhadap peningkatan nilai tambah ekonomi daerah. Tujuannya adalah agar investor dapat menjalankan usahanya secara lebih efisien, berkelanjutan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk periode awal investasi.
Penghapusan sementara retribusi izin tertentu seperti IMB/PBG untuk investasi strategis.
Skema khusus bagi UMKM yang bermitra dengan investor besar.
Semua izin usaha dan teknis difasilitasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
Proses perizinan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan instansi pusat dan daerah.
Dukungan penuh dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai investment concierge.
Penyediaan akses jalan, sambungan listrik, dan air bersih ke lokasi proyek strategis.
Prioritas dalam pemanfaatan kawasan industri ringan dan agroindustri yang telah disiapkan.
Sinergi lintas OPD dalam penyediaan sarana pendukung seperti RTH, layanan kesehatan, hingga keamanan.
Penyediaan tenaga kerja lokal terlatih melalui BLK (Balai Latihan Kerja) dan pelatihan Dinas Nakertrans.
Insentif tambahan bagi perusahaan yang menyerap lebih dari 50% tenaga kerja lokal.
Pendampingan usaha dan akses ke lembaga keuangan untuk pelaku UMKM mitra.