Terkendala Regulasi Hibah Aset BUMN, Pemkab Padang Pariaman dan PLN Cari Solusi Lahan Huntap Terpadu

Terkendala Regulasi Hibah Aset BUMN, Pemkab Padang Pariaman dan PLN Cari Solusi Lahan Huntap Terpadu

09-10-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
67 kali dilihat
Share:
Terkendala Regulasi Hibah Aset BUMN, Pemkab Padang Pariaman dan PLN Cari Solusi Lahan Huntap Terpadu

JAKARTA, 8 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan PT PLN (Persero) mencari solusi regulasi untuk pemanfaatan lahan milik PLN sebagai lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Terpadu bagi 215 kepala keluarga korban bencana yang hingga kini masih menempati hunian sementara.

Upaya tersebut dibahas dalam audiensi Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan PT PLN (Persero) dan PT Indonesia Power di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Rahmat didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri, Kepala Pelaksana BPBD Emri Nurman, serta Kepala Bagian Organisasi Ali Mustofa.

Lahan yang menjadi opsi lokasi Huntap berada di kawasan PLTA Singkarak, Korong Asam Pulau, Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. Namun, rencana pemanfaatan lahan tersebut menghadapi kendala regulasi karena statusnya merupakan aset milik BUMN.

215 Rumah Membutuhkan Huntap

Bencana alam yang melanda Kabupaten Padang Pariaman mengakibatkan sedikitnya 781 unit rumah warga mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, 566 unit mengalami rusak ringan hingga sedang dan direncanakan dibangun kembali melalui skema mandiri.

Sementara itu, 215 unit rumah membutuhkan pembangunan Huntap secara terpadu karena lokasi dan tanah tempat tinggal warga terdampak mengalami kerusakan berat bahkan hanyut akibat bencana.

Para korban tersebut hingga kini masih menempati hunian sementara dan masa tinggal di huntara telah mendekati satu tahun.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), yang telah menyiapkan alokasi pembangunan Huntap tahun 2026. Namun, salah satu persyaratan utama pembangunan tersebut adalah tersedianya lahan yang disiapkan pemerintah daerah.

Kondisi ini menjadi persoalan tersendiri bagi Pemkab Padang Pariaman. Kerusakan akibat bencana diperkirakan mencapai sekitar Rp2,6 triliun, sementara kemampuan fiskal daerah terbatas dan harus diprioritaskan untuk pemulihan infrastruktur vital, termasuk jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan.

"Persoalan utama kita di Padang Pariaman adalah ketiadaan lahan bagi masyarakat korban bencana yang tanahnya hanyut terbawa air. Dari kementerian sebenarnya slot pembangunan Huntap siap dibangun jika tanah tersedia. Kami sangat berharap lahan PLN di PLTA Singkarak, Asam Pulau ini dapat dihibahkan kepada kami untuk dijadikan Huntap Terpadu karena masyarakat sudah hampir satu tahun bertahan di huntara," kata Rahmat menginformasikan.

Secara Teknis Tidak Mengganggu Operasional PLTA

Dari sisi teknis, PT Indonesia Power selaku pengelola operasional unit pembangkitan Bukittinggi menyampaikan bahwa lahan yang dimohonkan Pemkab Padang Pariaman tidak mengganggu kegiatan operasional PLTA Singkarak.

Wahyu dari PT Indonesia Power menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai area laydown suku cadang dan basecamp sementara pada masa pembangunan maupun pemeliharaan pembangkit.

"Secara operasional, lahan tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional PLTA Singkarak. Lahan itu dulunya difungsikan sebagai area laydown sparepart dan basecamp sementara saat masa pembangunan serta pemeliharaan. Namun, secara legalitas kepemilikan aset, seluruhnya berada di bawah naungan kantor pusat PT PLN (Persero)," jelasnya.

Dengan demikian, persoalan utama bukan terletak pada aspek teknis pemanfaatan lahan, melainkan pada mekanisme hukum pemindahtanganan aset BUMN.

PLN: Perlu Landasan Hukum

PLN menyatakan mendukung pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan penanganan pascabencana. Namun, terdapat ketentuan yang membatasi mekanisme hibah aset BUMN.

Merujuk pada Surat Menteri BUMN Nomor S-15/MBU/2012, pemindahtanganan atau penghapusan aset perusahaan melalui mekanisme hibah tanpa kompensasi tidak dapat dilakukan. Mekanisme pemindahtanganan aset yang tersedia antara lain melalui skema tukar-menukar (ruislag), ganti rugi atau penjualan, serta penyertaan modal.

"Kendala mendasar kami ada pada payung hukum. Surat Menteri BUMN tahun 2012 tidak memperbolehkan skema hibah secara cuma-cuma. Karena itu, kami membutuhkan dorongan kebijakan atau diskresi dari instansi berwenang, baik Danantara, BP BUMN maupun kementerian terkait, agar ada landasan hukum yang sah bagi direksi dan RUPS PLN untuk melepaskan aset tersebut," ungkap Ganesha, dari Divisi Umum dan Aset Properti PT PLN (Persero).

Akan Diekskalasi ke Tingkat Pemerintah Pusat

Menyikapi kendala tersebut, Pemkab Padang Pariaman dan PLN sepakat membawa persoalan pemanfaatan lahan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi melalui Satgas Penanganan Bencana di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemkab Padang Pariaman juga akan menyertakan kajian terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan percepatan penanganan pascabencana. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan solusi atau kebijakan yang dapat menjadi dasar hukum pemanfaatan aset PLN bagi pembangunan Huntap.

Dalam audiensi tersebut, Rahmat bersama jajaran Pemkab Padang Pariaman juga menyerahkan surat permohonan resmi kepada PT PLN (Persero) untuk memperoleh jawaban formal mengenai status aset dan kendala regulasi pemanfaatannya.

Jawaban resmi tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga, dengan harapan persoalan lahan dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan Huntap bagi 215 keluarga korban bencana dapat direalisasikan.

Bagi Pemkab Padang Pariaman, penyelesaian persoalan lahan menjadi kunci agar dukungan pembangunan Huntap yang telah disiapkan pemerintah pusat dapat segera diwujudkan dan masyarakat korban bencana tidak terus bergantung pada hunian sementara.

Lihat sumber berita