Rakor Evaluasi Pengelolaan TPA dan Tindak Lanjut Sanksi Administratif KLH, Padang Pariaman: Persoalan Lahan, Dokumen Lingkungan, dan Anggaran Perlu Segera Dituntaskan

Rakor Evaluasi Pengelolaan TPA dan Tindak Lanjut Sanksi Administratif KLH, Padang Pariaman: Persoalan Lahan, Dokumen Lingkungan, dan Anggaran Perlu Segera Dituntaskan

31-10-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
23 kali dilihat
Share:
Rakor Evaluasi Pengelolaan TPA dan Tindak Lanjut Sanksi Administratif KLH, Padang Pariaman: Persoalan Lahan, Dokumen Lingkungan, dan Anggaran Perlu Segera Dituntaskan

Padang, 29 Oktober 2026 – Kabupaten Pasaman berhasil menjadi daerah pertama di Sumatra Barat yang menuntaskan kewajiban penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) hingga sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi dicabut. Keberhasilan tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya percepatan transformasi pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Sumatra Barat.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pengelolaan TPA dan Tindak Lanjut Sanksi Administratif KLH yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatra Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatra Barat di ruang pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumatra Barat, Padang, Kamis (29/10/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Sumbar, Mitro Wardoyo, dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, bersama Kepala Bidang Persampahan dan LB3, Afni Susanti dan enam Kepala Dinas LH lainnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap tujuh kabupaten/kota penerima sanksi administratif akibat praktik open dumping, tercatat lima daerah masih menjalankan operasional TPA dengan sistem open dumping, satu daerah telah mencapai tahap controlled minimal, dan satu daerah telah menerapkan sistem controlled landfill.

Kelima daerah yang masih berstatus open dumping adalah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Sijunjung. Sementara itu, Kabupaten Solok Selatan berada pada tahap controlled minimal, sedangkan Kabupaten Pasaman telah mencapai status controlled landfill.

Rapat koordinasi ini bertujuan mengevaluasi perkembangan tindak lanjut kewajiban dalam keputusan sanksi administratif, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota, serta menyepakati langkah percepatan menuju pengelolaan TPA yang memenuhi standar lingkungan.

Pasaman Menjadi Contoh Keberhasilan Transformasi TPA

Kabupaten Pasaman mencatatkan kemajuan signifikan setelah berhasil menghentikan praktik open dumping di TPA Koto Tangah. Keberhasilan tersebut ditandai dengan diterapkannya sistem penutupan timbunan sampah menggunakan tanah, pembagian zona aktif dan pasif, pengoperasian instalasi pengolahan lindi (IPL), serta pemasangan pipa gas metana.

Atas perkembangan tersebut, sanksi administratif melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1115 Tahun 2025 telah dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2825 tanggal 14 Agustus 2026.

Meski demikian, hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek yang harus dibenahi, antara lain penyempurnaan sistem drainase, optimalisasi fungsi IPL, peningkatan frekuensi penutupan sampah, serta pengaktifan kembali pemantauan kualitas air lindi dan air tanah melalui sumur pantau.

Kabupaten Pasaman juga telah menyusun Peta Jalan Pengelolaan Sampah Tahun 2025–2029 sebagai pedoman penguatan sistem pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Keberhasilan Pasaman memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan TPA tidak cukup hanya melalui pemenuhan administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan nyata dalam sistem operasional dan pengendalian dampak lingkungan.

Anggaran dan Infrastruktur Menjadi Tantangan Utama

Dalam paparan hasil monitoring dan evaluasi, DLH Provinsi Sumatra Barat mengungkapkan bahwa salah satu persoalan mendasar pengelolaan persampahan di daerah adalah masih rendahnya dukungan anggaran.

Alokasi anggaran persampahan pada tujuh kabupaten/kota yang dimonitor tercatat hanya berkisar antara 0,24% hingga 1,09% dari APBD. Angka tersebut masih jauh dari arahan penguatan anggaran persampahan sekitar 3% APBD yang disampaikan dalam evaluasi tersebut.

Selain anggaran, keterbatasan alat berat, ketersediaan tanah penutup, infrastruktur pengolahan air lindi, sistem drainase, serta belum optimalnya kelembagaan pengelola persampahan juga menjadi hambatan dalam percepatan transformasi TPA.

DLH Provinsi Sumatra Barat menekankan bahwa peningkatan anggaran persampahan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi perlu didukung melalui sinergi lintas perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Perkembangan Penanganan TPA di Sejumlah Daerah

Hasil monitoring juga mencatat sejumlah perkembangan dan kebutuhan perbaikan di kabupaten/kota lainnya.

Kota Pariaman telah menunjukkan kemajuan dalam perencanaan teknis dan pengembangan fasilitas Pusat Daur Ulang (PDU). Namun, penghentian praktik open dumping di TPA Tungkal Selatan masih memerlukan percepatan melalui penutupan sampah secara berkala, penataan zona aktif dan pasif, serta optimalisasi fasilitas pengolahan sampah.

Kabupaten Dharmasraya telah menyusun Detail Engineering Design (DED) dan dokumen teknis penataan TPA Sitiung V Rabusa. Tantangan berikutnya adalah merealisasikan perencanaan tersebut melalui pembangunan fisik secara bertahap, penyediaan alat berat, pembangunan instalasi pengolahan lindi, drainase, dan fasilitas pendukung lainnya.

Kabupaten Sijunjung juga telah menunjukkan kemajuan melalui penutupan sebagian timbunan sampah dan pembagian zona aktif serta pasif di TPA Muaro Batuak. Namun, penataan zona aktif, pembangunan sel baru, drainase, IPL, dan optimalisasi fasilitas pengurangan sampah masih perlu dipercepat.

Sementara itu, Kabupaten Pasaman Barat masih menghadapi keterbatasan anggaran, sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan dalam penataan TPA Muaro Kiawai. Pemerintah daerah didorong menyusun rencana aksi yang terukur, termasuk target penyelesaian, kebutuhan pendanaan, dan penanggung jawab kegiatan.

Adapun Kabupaten Solok Selatan telah mencapai tahap controlled minimal di TPA Jujutan. Dengan luas sekitar 6,12 hektare dan volume sampah masuk sekitar 14,69 ton per hari, TPA tersebut sudah memiliki fasilitas kolam lindi dan pipa gas metana. Namun, frekuensi penutupan sampah masih perlu ditingkatkan dari dua minggu sekali menjadi minimal satu minggu sekali, disertai penyediaan alat berat secara mandiri dan penguatan kelembagaan UPTD Persampahan.

Padang Pariaman: Persoalan Lahan, Dokumen Lingkungan, dan Anggaran Perlu Segera Dituntaskan

Dalam evaluasi tersebut, Kabupaten Padang Pariaman menjadi salah satu daerah yang memerlukan perhatian khusus dalam percepatan penyelesaian persoalan TPA Ladang Laweh.

Berdasarkan hasil monitoring, operasional TPA Ladang Laweh masih berstatus open dumping. Sejumlah persoalan mendasar yang teridentifikasi meliputi status lahan TPA yang belum menjadi milik Pemerintah Daerah, belum tersedianya dokumen lingkungan, serta masih rendahnya alokasi anggaran persampahan yang tercatat hanya sekitar 0,24% dari APBD. Selain itu, dukungan lintas perangkat daerah dalam penanganan persampahan juga masih perlu diperkuat.

DLH Provinsi Sumatra Barat merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman segera mengambil langkah strategis untuk memenuhi kewajiban dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 464 Tahun 2025, menghentikan praktik open dumping, serta mempersiapkan lahan TPA yang bersertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

Tindak lanjut juga diarahkan pada penyelesaian usulan pembangunan TPA atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengembangan TPS3R, penguatan bank sampah, pemilahan sampah dari sumber, serta peningkatan alokasi anggaran persampahan secara bertahap.

Langkah tersebut membutuhkan dukungan dan keputusan strategis kepala daerah serta sinergi lintas perangkat daerah agar penyelesaian persoalan TPA Ladang Laweh dapat dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan.

Penguatan Kerja Sama dan Sinergi Pengelolaan Sampah

Sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian persoalan persampahan, pengembangan kerja sama dengan dunia usaha dan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah juga menjadi salah satu alternatif yang perlu didorong.

Salah satu peluang yang dibahas adalah rencana fasilitasi kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Semen Padang dalam pemanfaatan sampah anorganik terpilah sebagai bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF).

Melalui kerja sama tersebut, sampah anorganik yang telah memenuhi persyaratan teknis diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif dalam proses produksi industri semen, sekaligus mengurangi volume sampah yang harus ditangani di TPA.

Di sisi lain, optimalisasi pengurangan sampah dari sumber melalui pemilahan rumah tangga, pengembangan bank sampah, TPS3R, pengomposan, serta pemanfaatan teknologi pengolahan sampah juga perlu menjadi prioritas.

Perlu Rencana Aksi dan Komitmen Bersama

Pada akhir rapat koordinasi, DLH Provinsi Sumatra Barat mendorong setiap kabupaten/kota menyusun target dan jadwal penyelesaian kewajiban sanksi administratif secara terukur.

Setiap daerah juga diminta menyampaikan perkembangan tindak lanjut secara berkala kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), dengan tembusan kepada DLH Provinsi Sumatra Barat, serta memperbarui data pengelolaan sampah melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).

Pendampingan teknis, penguatan kelembagaan, dan dukungan pembiayaan juga perlu terus dikoordinasikan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

Melalui koordinasi dan komitmen bersama, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat berharap seluruh kabupaten/kota dapat segera menghentikan praktik open dumping dan mewujudkan pengelolaan TPA yang memenuhi standar lingkungan, sehingga perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dapat semakin ditingkatkan.

Lihat sumber berita