BPK Periksa Implementasi Kewajiban Pengurangan Sampah oleh Produsen di Padang Pariaman

BPK Periksa Implementasi Kewajiban Pengurangan Sampah oleh Produsen di Padang Pariaman

31-10-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
21 kali dilihat
Share:
BPK Periksa Implementasi Kewajiban Pengurangan Sampah oleh Produsen di Padang Pariaman

2x11 Kayu Tanam, 21 Oktober 2026 — Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman mendampingi Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat dalam kegiatan permintaan data dan pengisian kuesioner terkait pengelolaan sampah di PT Agrimitra Utama Persada, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Rabu (21/10/2026).

Tim BPK dipimpin langsung Ketua Tim Pemeriksaan BPK Elfi Syukri Ginting didampingi dua staf DLHPKPP, Datin Suhaila dan Metty Putry Rahayu.

Kedatangan Tim BPK disambut langsung oleh jajaran manajemen PT Agrimitra Utama Persada, di antaranya General Manager David Alwi, HR & GA Manager Novrika Sari, Wakil Kepala Pabrik Tjandra, Kepala Mutu Afweely Marhen, Analis Roby Maya Hendra, Asisten Kepala Pabrik Willy Salvino, Kepala Personalia Hendri Tiawarman, serta petugas Health, Safety and Environment (HSE) Zulfan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim BPK melakukan wawancara dan pengumpulan informasi kepada pihak perusahaan, khususnya mengenai pelaksanaan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Regulasi tersebut mengamanatkan produsen dalam sektor manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel untuk menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui pengurangan timbulan sampah, pembatasan penggunaan produk dan kemasan sekali pakai, serta peningkatan pemanfaatan kembali dan pendaurulangan sampah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Tim BPK, dari sejumlah pemeriksaan yang telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Barat, belum ditemukan pemerintah daerah yang secara optimal mewajibkan dan mendorong produsen untuk melaksanakan ketentuan dalam Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019.

"Dari beberapa pemeriksaan yang telah dilakukan BPK di beberapa kabupaten/kota di Sumatra Barat, belum ditemukan pemerintah daerah yang secara optimal mewajibkan dan mendorong produsen untuk melaksanakan ketentuan dalam Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019," ungkap Elfi.

Tim BPK juga menyampaikan bahwa dari sejumlah perusahaan yang telah dikunjungi, perusahaan yang relatif lebih siap melaksanakan ketentuan tersebut umumnya merupakan bagian dari jaringan perusahaan yang memiliki kantor pusat di Pulau Jawa. Hal ini menunjukkan pentingnya komitmen dan kebijakan perusahaan hingga ke tingkat cabang dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah.

"Dari pemeriksaan kami menyimpulkan bahwa perusahaan yang relatif lebih siap melaksanakan ketentuan tersebut umumnya merupakan bagian dari jaringan perusahaan yang memiliki kantor pusat di Pulau Jawa. Hal ini menunjukkan pentingnya komitmen dan kebijakan perusahaan hingga ke tingkat cabang dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah," jelas Elfi lagi.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP), Andri Satria Masri, menjelaskan bahwa kegiatan pemeriksaan ke lapangan ini menjadi salah satu momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, khususnya DLHPKPP, untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pelaku usaha dalam mendorong penerapan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya.

"Kami terbantu dengan pemeriksaan BPK ini karena menjadi salah satu momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, khususnya DLHPKPP, untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan pelaku usaha dalam mendorong penerapan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya," katanya didampingi Kepala Bidang Persampahan dan LB3, Afni Susanti.

Andri menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan BPK ini DLHPKPP Padang Pariaman merencanakan membangun sistem pendataan dan pengawasan kepatuhan produsen.

"Ini dapat menjadi salah satu program strategis pengurangan sampah dari sumbernya, sehingga beban pengangkutan dan penanganan sampah oleh pemerintah daerah juga dapat dikurangi," jelas Andri.

Andri menegaskan bahwa keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. "Pengurangan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga merupakan tanggung jawab produsen melalui penerapan prinsip pengurangan sampah sejak tahap produksi hingga pascakonsumsi," tukuknya mengakhiri.

Lihat sumber berita