Pariaman, 30 Oktober 2026 – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Padang Pariaman bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (PPKPKPK), dalam rapat pembahasan di Ruang Komisi 2 DPRD Padang Pariaman, Jumat (30/10/2026).
Rapat pembahasan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kabid PKP), Yondri Lois dan dua orang staf. Turut mendampingi Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Riki Zakaria bersama dua orang staf.
Sementara Pansus I dihadiri langsung oleh Ketua Pansus, Dt. Syahrul Lung bersama anggota, Zulkifli, Jendri, Deddy Firmansyah, Suhardiman dan Syahrul Usman.
Langkah regulatif ini diambil sebagai instrumen hukum mutlak untuk mencegah timbulnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas permukiman warga agar layak huni, sehat, aman, dan berkelanjutan.
Penyusunan Ranperda ini berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi daerah ini ditargetkan menjadi pedoman operasional dalam menata kawasan perumahan dan permukiman di seluruh wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala DLHPKPP, menyampaikan bahwa perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan tempat tinggal membawa tantangan berupa perkembangan permukiman yang tidak terkendali serta belum optimalnya pemenuhan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU).
"Ranperda ini disusun sebagai instrumen hukum untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mencegah timbulnya kawasan kumuh baru, meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi, serta menjaga agar kawasan yang telah ditangani tidak kembali menjadi kumuh," ujar Andri memulai memaparkan latar belakang Ranperda.
Dalam rancangan aturan tersebut, Pemkab Padang Pariaman menetapkan indikator fisik kekumuhan permukiman. Indikator tersebut mencakup ketidakteraturan dan kepadatan bangunan yang tinggi, kondisi jalan lingkungan yang rusak parah, terbatasnya akses air bersih, saluran drainase yang memicu genangan air di atas 30 cm, serta belum memadainya pengelolaan air limbah, sistem persampahan, dan proteksi bahaya kebakaran. Berdasarkan data dari Surat Keputusan Bupati tahun 2024, teridentifikasi sebanyak 96 kawasan permukiman kumuh yang tersebar di Kabupaten Padang Pariaman dengan pembagian kewenangan penanganan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Selain penanganan permukiman warga, Ranperda ini juga memperketat aturan bagi pengembang perumahan (developer). Setiap pengembang diwajibkan menyediakan sedikitnya 30 persen dari total luasan lahan pembangunan untuk fasilitas umum dan sosial (PSU), seperti jalan lingkungan, jaringan drainase, ruang terbuka hijau, dan tempat penampungan sampah sementara.
"Setiap developer wajib menyediakan 30 persen PSU. Jika persyaratan ini tidak dipenuhi dalam rencana tapak (site plan), kami tidak akan mengesahkan site plan-nya yang berguna untuk pemecahan sertifikat," tegas Andri.
Dari aspek legalitas formal, Riki Zakaria, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini mengusung semangat utama pada upaya pencegahan sejak dini.
"Maksud dari penyusunan ini adalah bagaimana kita mencegah perumahan kumuh dan permukiman kumuh ada di Kabupaten Padang Pariaman. Kita penuhi standar seperti drainase dan air minum agar kawasan di 17 kecamatan memenuhi standar layak huni," jelas Riki.
Sementara itu, Syahrul Dt. Lung menekankan pentingnya keterpaduan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD)—seperti Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan—serta pelibatan aktif 103 pemerintah nagari di Padang Pariaman. Pelibatan nagari dan sosialisasi hukum secara meluas dinilai sangat vital agar regulasi ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan berdampak langsung pada penurunan masalah sosial dan kesehatan lingkungan warga.
Setelah proses pembahasan di tingkat Pansus DPRD rampung, Ranperda ini selanjutnya akan dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatra Barat untuk menjalani proses fasilitasi sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.