2 x 11 Kayu Tanam, 21 September 2026 — Rencana pembangunan Kampus Universitas Negeri Padang (UNP) di kawasan Tarok City, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki tahapan penting. UNP menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Senin (21/9), di Musholla Al-Muthmainnah, Kabun Baru, Korong Tarok.
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, kekhawatiran, serta saran terkait rencana pembangunan kampus yang akan dikembangkan secara bertahap di kawasan seluas 141,9 hektare.
Konsultasi publik ini juga merupakan bagian dari proses pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL sekaligus bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, pengumuman studi AMDAL rencana pembangunan Kampus UNP Tarok City telah dipublikasikan melalui Harian Haluan Sumbar edisi Rabu, 16 September 2026.
Ketua Tim Penyusun AMDAL UNP, Yongki, yang merupakan tenaga penyusun AMDAL berlisensi Ketua Tim Penyusun AMDAL (KTPA), menjelaskan bahwa kajian lingkungan akan mencakup keseluruhan kawasan yang direncanakan sebagai Kampus UNP Tarok City. Namun, pembangunan fisik akan dilakukan secara bertahap.
“Total kawasan yang menjadi objek kajian mencapai 141,9 hektare. Untuk tahap awal, pembangunan difokuskan pada lahan sekitar 8 hektare yang telah siap, dengan total luas bangunan kurang lebih 59.000 meter persegi,” jelas Yongki dalam pemaparannya.
Pada fase awal tersebut, sejumlah fasilitas utama akan dibangun, antara lain gedung sekolah empat lantai untuk jenjang SD, SMP dan SMA, asrama siswa, asrama guru, masjid, poliklinik, guest house, ruang terbuka hijau, serta fasilitas olahraga.
Gedung sekolah tersebut juga akan dimanfaatkan untuk program Sekolah Rakyat yang merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Sosial.
Sementara itu, pengembangan kawasan pada fase berikutnya akan dilakukan melalui mekanisme perubahan atau adendum dokumen lingkungan berdasarkan AMDAL induk kawasan.
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian dalam konsultasi publik adalah persoalan tata kelola air dan resapan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan pemerintah Nagari Kapalo Hilalang mengingatkan bahwa kawasan Tarok City berada di kaki Gunung Singgalang yang memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air.
Masyarakat khawatir pembangunan kawasan dalam skala besar dapat mengubah pola aliran air dan meningkatkan limpasan air hujan ke kawasan permukiman maupun lahan pertanian yang berada di bagian hilir.
Karena itu, masyarakat meminta agar sejak awal pembangunan telah disiapkan sistem pengendalian air, termasuk kolam retensi atau embung serta sistem drainase yang terintegrasi.
“Jangan sampai pembangunan di kawasan ini justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat di bawahnya. Air hujan harus dikelola dengan baik sehingga tidak mengalir begitu saja ke permukiman dan sawah masyarakat,” demikian aspirasi yang disampaikan Kepala Urusan Pemerintahan Kanagarian Kapalo Hilalang, Ilham Perdana Haris yang diamini Ketua KAN, Syafrimen.
Selain persoalan resapan, masyarakat juga meminta agar sistem drainase Kampus UNP nantinya terintegrasi dengan drainase kawasan Tarok City secara keseluruhan. Hal ini dinilai penting mengingat di kawasan tersebut juga direncanakan pembangunan berbagai fasilitas dan perguruan tinggi lainnya.
Masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin muncul selama proses pembangunan berlangsung.
Di antaranya adalah debu akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material, mobilisasi alat berat, serta potensi gangguan terhadap jalan yang selama ini digunakan masyarakat.
Warga meminta agar pengelola proyek memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian yang jelas selama masa konstruksi.
“Yang kami harapkan bukan hanya bangunannya yang baik, tetapi proses pembangunannya juga tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Debu, kendaraan material dan alat berat harus diatur agar tidak menimbulkan dampak bagi warga,” ujar salah seorang peserta konsultasi.
Masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait fasilitas tempat ibadah. Tokoh adat dan masyarakat meminta agar fasilitas ibadah yang direncanakan di lingkungan kampus berupa masjid.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menegaskan bahwa konsultasi publik bukan sekadar formalitas dalam proses penyusunan AMDAL.
Menurutnya, masukan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana dampak lingkungan dikelola dan dipantau sejak tahap perencanaan.
“AMDAL bukan hanya dokumen administratif. Yang paling penting adalah bagaimana pembangunan dapat berjalan dengan tetap menjaga fungsi lingkungan dan melindungi masyarakat yang berada di sekitar kawasan,” kata Andri.
Ia menilai persoalan tata air menjadi salah satu aspek yang harus mendapatkan perhatian serius dalam pembangunan kawasan Tarok City.
“Tarok City akan berkembang menjadi kawasan yang besar. Karena itu, persoalan drainase, resapan, limpasan air hujan dan dampaknya terhadap wilayah hilir harus direncanakan secara terpadu sejak awal, bukan setelah terjadi masalah,” ujarnya.
Ketua Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) UNP, Prof. Dr. Indang Dewata, M.Si., menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan dalam penyusunan dokumen AMDAL.
“Semua masukan yang disampaikan masyarakat dalam konsultasi publik ini akan kami catat dan kaji. Masukan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup atau RKL-RPL,” jelas Indang Dewata.
Ia juga memastikan bahwa tim yang menyusun dokumen AMDAL merupakan tim yang memiliki kompetensi dan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait aspirasi mengenai tempat ibadah, pihak UNP memastikan fasilitas yang direncanakan dalam kawasan kampus adalah masjid.
Konsultasi publik tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Forum juga menyepakati keterlibatan perwakilan masyarakat dalam proses penilaian AMDAL.
Sebanyak 3 hingga 5 orang perwakilan masyarakat yang berasal dari unsur adat/KAN, penggarap lahan, Bundo Kanduang dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam proses selanjutnya hingga diterbitkannya persetujuan lingkungan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama oleh perwakilan UNP, DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman, pihak Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Pemerintah Nagari Kapalo Hilalang dan tokoh masyarakat.
Masyarakat juga masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan saran tambahan secara tertulis dalam jangka waktu 10 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Dengan luas kawasan mencapai 141,9 hektare dan rencana pengembangan yang dilakukan secara bertahap, proses AMDAL Kampus UNP Tarok City diharapkan tidak hanya memastikan kelayakan lingkungan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan kawasan pendidikan, kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pemrakarsa: Universitas Negeri Padang (UNP)
Tim Penyusun Dokumen: Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PPKLH) UNP
Lokasi: Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman
(Dilaporkan oleh: Andri Satria Masri)