Forum Penataan Ruang Padang Pariaman Bahas Empat Agenda Strategis Pembangunan

Forum Penataan Ruang Padang Pariaman Bahas Empat Agenda Strategis Pembangunan

23-10-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
15 kali dilihat
Share:
Forum Penataan Ruang Padang Pariaman Bahas Empat Agenda Strategis Pembangunan

Parik Malintang — Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Padang Pariaman gelar rapat koordinasi membahas empat agenda strategis pembangunan, yakni usulan pemutakhiran Dokumen Peraturan Zonasi Berbasis Zona (DPBZ) dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kayu Tanam, rencana kegiatan pertambangan di Nagari Pasie Laweh Kecamatan Lubuak Aluang, usulan lokasi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Terpadu, serta rencana pembangunan perumahan di Kecamatan V Koto, Kamis (22/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Padang Pariaman, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Kesra yang juga Plt. Kepala Dinas PUPR, El Abdes Marsyam. Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP), Andri Satria Masri; Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP), Rianto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi; Kabid Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Riska; Kabid Tata Ruang, Nofarianty, Staf Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Bagian Hukum dan anggota FPR lainnya.

Pembahasan difokuskan pada kesesuaian rencana kegiatan dengan ketentuan tata ruang, khususnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR. Selain itu, forum turut mempertimbangkan status perlindungan lahan pertanian dan lahan hortikultura di sekitar lokasi yang diusulkan untuk kegiatan pembangunan.

El Abdes Marsyam dalam pembahasan menyampaikan kepada peserta rapat agar pembahasan mempertimbangkan aspek teknis, tata ruang, pertanahan, hukum, dan lingkungan hidup terhadap agenda yang dibahas.

"Melalui forum ini, setiap usulan kegiatan diharapkan dapat dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan," kata El Abdes.

Lebih lanjut El Abdes mengatakan, keterlibatan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan rencana pembangunan. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan serta perlindungan lahan yang memiliki fungsi strategis.

Forum Penataan Ruang diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pertimbangan terhadap rencana pemanfaatan ruang di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara terarah, sesuai ketentuan, dan berkelanjutan.

Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang.

Lihat sumber berita