Pariaman – DPRD Kabupaten Padang Pariaman menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, Selasa (20/10/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos., M.I.Pol., dan dihadiri Ketua DPRD Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, serta Wakil Ketua II Firman Arif, S.Si., bersama tim penyusun Ranperda dan turut dihadiri oleh Ketua KAN, Pimpinan Pondok Pesantren,dan Pimpinan Ormas Keagamaan Se Padang Pariaman, serta para undangan dari berbagai unsur terkait.
Dua Ranperda yang dibahas dalam FGD tersebut yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Ranperda tentang Perlindungan Kearifan Lokal.
FGD ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat, Dr. H. Joben, S.Ag., M.A.; Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Rivai Putra, S.H., M.H.; serta Ketua Pertimbangan Adat dan Syara’ LKAAM Kabupaten Padang Pariaman, M. Zamir Dt. Bungsu Rangkayo Mangkuto.
Melalui kegiatan ini, DPRD menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari para narasumber serta pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi kedua Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren diharapkan dapat memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pendidikan pesantren. Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Kearifan Lokal diharapkan menjadi landasan dalam menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta budaya yang hidup di tengah masyarakat Padang Pariaman.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan sebagai bahan pertimbangan bagi tim penyusun dalam menyempurnakan naskah akademik dan draf Ranperda.
Melalui FGD ini, DPRD Kabupaten Padang Pariaman berharap kedua Ranperda inisiatif tersebut dapat disusun secara matang, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelestarian nilai-nilai keagamaan, adat, dan budaya daerah.