Padang, 29 Oktober 2026 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatra Barat gelar sidang pengujian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) terhadap dokumen perencanaan penambangan batuan andesit yang diajukan PT Putra Surantiah Mine (PSM), di ruang rapat DHL Sumbar, Padang, Kamis (29/10/2026).
Rencana kegiatan pertambangan batuan andesit oleh PT Putra Surantiah Mine (PSM) berlokasi di Korong Surantiah, Nagari Lubuak Aluang, Kecamatan Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman.
Sidang dipimpin Kepala Bidang Tata Lingkungan, Andi Irawan, dan dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), El Abdes Marysam, Kepala Dinas Perhubungan, Zahirman, Camat Lubuak Aluang, Zarmiati, Wali Nagari Lubuak Aluang, Landi Efendi, dan Wali Korong Surantiah. Sementara itu, dari unsur Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diwakili perangkat daerah terkait, yakni DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM), Dinas Kehutanan (Dishut), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akademisi, serta pihak pemrakarsa.
Dari pihak pemrakarsa, hadir Direktur PSM, Arfianof Rajab, bersama tim penyusun dokumen UKL-UPL, Dr. H. Marganof, M.Si.
Rencana pertambangan tersebut mencakup areal seluas 31,75 hektare yang merupakan lahan ulayat kaum dan disewa oleh perusahaan. Luas tersebut merupakan hasil penciutan dari usulan awal seluas 39 hektare untuk memastikan lokasi kegiatan berada pada area yang aman dan memiliki jarak dari kawasan hutan lindung.
Dari total luas areal tersebut, kegiatan penambangan aktif direncanakan mencakup 8,97 hektare atau sekitar 28,25 persen, dengan tahapan penambangan selama 15 tahun. Sementara itu, area lainnya akan dimanfaatkan untuk fasilitas penunjang, jalan operasional, tempat penyimpanan tanah pucuk (topsoil), serta kawasan penghijauan.
Berdasarkan dokumen yang dipaparkan, potensi cadangan batuan andesit di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 3.725.125 meter kubik, dengan target produksi rata-rata 180.000 meter kubik per tahun selama masa operasional yang direncanakan.
Dalam pemaparannya, tim penyusun dokumen UKL-UPL, Marganof, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan akan dilakukan secara mekanis menggunakan ekskavator dan truk. Material batuan yang digali akan langsung dimuat dan diangkut kepada konsumen tanpa melalui proses penumpukan di lokasi tambang.
Ia juga menjelaskan bahwa lapisan tanah pucuk (topsoil) dengan ketebalan sekitar 50 sentimeter akan dikupas dan disimpan terlebih dahulu untuk dimanfaatkan kembali dalam kegiatan reklamasi setelah penambangan.
Terkait pengelolaan air limpasan tambang, pemrakarsa merencanakan pembangunan kolam pengendapan (sediment pond) yang berjarak sekitar 426 meter sebelum air dialirkan menuju Sungai Batang Babuang. Pemrakarsa juga menyampaikan telah menyiapkan dokumen persetujuan teknis pengelolaan air limbah sebagai bagian dari upaya pengendalian dampak lingkungan.
Dalam sidang tersebut, akademisi dan tim ahli lingkungan, Prof. Rizal, memberikan sejumlah catatan teknis terkait potensi erosi dan sedimentasi. Menurutnya, lokasi pertambangan yang berada di kawasan perbukitan dengan curah hujan relatif tinggi memerlukan kajian yang lebih mendalam terhadap potensi erosi permukaan tanah.
Ia meminta pemrakarsa melakukan perhitungan tingkat bahaya erosi menggunakan metode Universal Soil Loss Equation (USLE), serta memastikan pemeliharaan kolam pengendapan dilakukan secara terukur.
"Pemeliharaan kolam pengendapan tidak boleh hanya bergantung pada pemantauan berkala, tetapi harus dilakukan berdasarkan tingkat kepenuhan sedimen. Hal ini penting untuk mencegah lumpur melimpah dan masuk ke Sungai Batang Babuang," ujarnya.
Sementara itu, Zahirman, menekankan pentingnya pengaturan operasional kendaraan pengangkut hasil tambang. Menurutnya, seluruh armada truk harus mematuhi ketentuan kelas jalan dan batas muatan yang berlaku, termasuk memperhatikan ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST), guna menjaga keselamatan lalu lintas serta mencegah kerusakan jalan umum.
Aspek reklamasi dan keberlanjutan pemanfaatan lahan juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. El Abdes Marsyam menegaskan bahwa kepastian pelaksanaan reklamasi pascatambang harus menjadi komitmen yang dituangkan secara jelas dalam dokumen lingkungan, sehingga fungsi lahan dapat dipulihkan sesuai peruntukannya dalam rencana tata ruang, yakni sebagai kawasan perkebunan produktif.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi akses menuju lokasi pertambangan perlu menjadi pertimbangan serius, mengingat keterbatasan infrastruktur jembatan yang menjadi jalur penghubung menuju lokasi tersebut.
"Kami sangat berhati-hati dalam memberikan rekomendasi terhadap rencana penambangan ini. Aspek lingkungan, kondisi infrastruktur, serta dampak terhadap masyarakat harus benar-benar diperhatikan," tegasnya.
Sementara itu, Andri mengatakan banyak hal yang ia pertanyakan setelah membaca dokumen yang dipaparkan pemrakarsa karena waktu tidak cukup maka pertanyaannya diajukan secara tertulis ke dalam sistem Amdalnet.
"Ada 27 pertanyaan yang saya ajukan antara lain pascatambang hanya penataan dan penanaman Calopogonium. Tidak ada revegetasi pohon, jadwal, biaya, atau jaminan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi progresif juga tidak dijelaskan, padahal blok bekas tambang dipakai untuk penimbunan. Kemudian pada dokumen halaman 43 disebutkan risiko banjir, longsor, dan gempa dijawab hanya dengan 'bukan tambang bawah tanah'. Jarak permukiman terdekat tidak disebut di mana pun. Apa telaah risikonya terhadap permukiman dan sungai di hilir?" ungkap Andri.
Dari unsur pemerintah nagari, Wali Nagari Lubuak Aluang, Landi Efendi, menyampaikan bahwa pemerintah nagari dan masyarakat pada prinsipnya mendukung rencana investasi tersebut sepanjang perusahaan konsisten menjalankan komitmen pengelolaan lingkungan.
Ia berharap perusahaan dapat memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal, melakukan langkah mitigasi terhadap potensi erosi dan banjir, serta membangun komunikasi dan koordinasi secara terbuka dengan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Sidang pengujian dokumen UKL-UPL tersebut diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara rapat. Berdasarkan hasil pembahasan, pemrakarsa (PSM) diwajibkan menyampaikan dokumen UKL-UPL hasil perbaikan kepada DLH Sumbar paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan rapat.
Perbaikan dokumen tersebut diharapkan dapat mengakomodasi seluruh masukan dan catatan teknis dari peserta sidang, sehingga rencana kegiatan pertambangan dapat dikaji secara komprehensif dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan pemanfaatan ruang di Kabupaten Padang Pariaman.