PADANG PARIAMAN – Delapan fraksi DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang digelar pada Jumat (11/9/2026). Rapat dipimpin oleh Firman, S.Si., dan dihadiri Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, SE, MM, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam rangka penyusunan APBD Perubahan 2026. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama DPRD akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD dengan berpedoman pada kesepakatan yang telah dicapai.
Dalam sambutan Bupati Padang Pariaman yang disampaikan Wakil Bupati Rahmat Hidayat, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat, objektif dan konstruktif hingga tercapainya kesepakatan bersama.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka fiskal, tetapi juga merupakan langkah taktis dan strategis pemerintah daerah dalam merespons perkembangan kondisi ekonomi makro daerah, mengoptimalkan sisa waktu tahun anggaran, serta memastikan program pemulihan dan pembangunan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan langsung kepada masyarakat.
“Dinamika, catatan, saran hingga kritik konstruktif yang mengemuka selama proses pembahasan merupakan cerminan dari komitmen dan tanggung jawab kita bersama dalam memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan secara efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rahmat, membacakan sambutan Bupati.
Pendapatan dan Belanja Daerah Mengalami Perubahan
Dalam kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari yang semula ditetapkan dalam APBD awal sebesar Rp1.300.983.073.311,00, menjadi Rp1.367.111.580.628,00.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan dari APBD awal sebesar Rp1.438.770.593.590,57, menjadi Rp1.538.238.482.095,96 dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dengan perubahan tersebut, struktur APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp171.126.901.467,96. Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan berada pada posisi Rp0.
Perubahan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian arah kebijakan fiskal daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan prioritas pembangunan.
Menjadi Landasan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan serta pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini sekaligus mempertegas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap sejalan dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.
Berbagai masukan, saran dan pandangan strategis yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan selanjutnya.
“Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah yang mengedepankan prinsip demokrasi, akuntabilitas, transparansi, serta tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Dengan persetujuan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tersebut, perhatian selanjutnya diarahkan pada pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh tahapan dapat berjalan efektif, transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Persetujuan bersama ini menjadi pijakan penting untuk memastikan setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. (Kominfo)