PARIT MALINTANG – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis, damai, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan Bupati Padang Pariaman, H. John Kenedy Azis, dengan Direktur Pelayanan Hak Asasi Manusia Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Osbin Samosir, beserta rombongan di Ruang Kerja Bupati, Kamis (6/8/2026).
Kunjungan kerja tersebut turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat dan Riau, Dewi Nofyenti. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dengan agenda utama membahas koordinasi sekaligus penjajakan awal rencana pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Kabupaten Padang Pariaman.
Bupati John Kenedy Azis menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan perhatian Kementerian HAM RI yang menjadikan Padang Pariaman sebagai salah satu daerah yang dipertimbangkan untuk pengembangan program strategis tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten siap memberikan dukungan penuh agar program ini dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat nagari.
"Kami sangat mendukung program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian ini. Padang Pariaman memiliki falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang sejak lama menjadi pedoman hidup masyarakat. Nilai-nilai musyawarah, toleransi, persaudaraan, dan penyelesaian persoalan melalui mufakat telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kami. Program ini akan semakin memperkuat nilai-nilai tersebut," ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah nagari, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam membangun budaya damai yang berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Pelayanan HAM RI, Osbin Samosir, menjelaskan bahwa Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian merupakan salah satu program strategis Kementerian HAM yang bertujuan membangun budaya damai, mencegah potensi konflik sosial, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan dialog, rekonsiliasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, Kabupaten Padang Pariaman dipilih karena memiliki kekuatan kearifan lokal yang masih terpelihara dengan baik serta budaya musyawarah yang menjadi modal penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis.
"Kami melihat Padang Pariaman memiliki modal sosial dan budaya yang sangat kuat. Harapan kami, nagari-nagari di sini dapat menjadi pilot project Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian di Sumatera. Nantinya akan dilakukan pelatihan, penguatan kapasitas, serta pendampingan bagi perangkat nagari, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya," jelas Osbin.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Barat dan Riau, Dewi Nofyenti, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam setiap tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses persiapan hingga implementasi di tingkat nagari.
Melalui koordinasi awal ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menargetkan sedikitnya satu nagari di setiap kecamatan dapat ditetapkan sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian pada tahun 2026. Program tersebut diharapkan menjadi model penyelesaian persoalan sosial berbasis dialog, kearifan lokal, dan nilai-nilai hak asasi manusia, sehingga mampu memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang semakin aman, damai, dan inklusif.
Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmat serta Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman Riki Zakaria.