Evaluasi Penerapab SKB Hiburan Malam, Wakil Bupati Rahmat Hidayat, "Semua Pihak Harus Terlibat"
Padang Pariaman — Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait hiburan malam di Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis (22/5/2025), bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Wabup Rahmat menekankan pentingnya peran aktif semua pihak dalam pengawasan dan pelaksanaan SKB tersebut. Ia mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah dibuat harus benar-benar diterapkan dan dijalankan secara konsisten.
"Memang dalam penerapan SKB ini ada pro dan kontra, namun kita harus mengambil sisi kemaslahatan dan manfaat secara umum," ujar Rahmat.
Ia juga menegaskan perlunya evaluasi berkala serta keterlibatan semua elemen masyarakat, bukan hanya mengandalkan aparat pemerintah seperti Satpol PP.
"Evaluasi perlu dilakukan secara bertahap dan pelaksanaan di lapangan tidak bisa hanya dibebankan pada Satpol PP. Semua pihak harus bergerak bersama agar penegakan lebih efisien dan tepat sasaran," tegasnya.
Terkait sosialisasi di tingkat Nagari, Wabup menyebut telah diberikan tenggat waktu hingga 20 Mei 2025. Setelah itu, akan dilakukan pengawasan bersama. Bagi pelanggar SKB, ke depan akan diberikan tindakan berupa shock therapy.
Penindakan terhadap pelanggaran, lanjutnya, akan dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat Nagari, Kecamatan, hingga Kabupaten. Penegakan hukum akan mengedepankan pendekatan persuasif, dan hanya bila tidak efektif, barulah dilakukan tindakan tegas.
Rapat evaluasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, perangkat daerah terkait, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Bundo Kanduang. (Kominfo)