Berita Daerah

Evaluasi Pelaksanaan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Badan Keahlian DPR RI Kunjungi Padang Pariaman

Padang Pariaman, — Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka diskusi dan konsultasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Rombongan dipimpin oleh Sdr. Deniko dan disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, di Guest Lounge Lantai II Kantor Bupati Padang Pariaman, Parit Malintang, Kamis, 22/5/25

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Rahmad, Kepala Badan Kesbangpol Jon Eka Putra, Ketua Forun Kerukunan Umat Beragana Padang Pariaman, serta Camat Batang Anai dan Camat Lubuk Alung.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Roesma menyampaikan bahwa Padang Pariaman merupakan salah satu kabupaten tertua di Sumatera Barat yang telah mengalami pemekaran wilayah. Meskipun secara umum masyarakatnya bersifat homogen, beberapa kecamatan seperti Batang Anai dan Lubuk Alung memiliki karakteristik yang lebih heterogen.

“Kami menjunjung tinggi falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Setiap persoalan pasti ada jalan penyelesaiannya. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal tetap tumbuh dan berkembang dengan baik di tengah masyarakat,” ujar Rudy.

Ia menegaskan bahwa Padang Pariaman adalah wilayah yang terbuka terhadap berbagai etnis, ras, dan agama. Bahkan, keberagaman tersebut tercermin dalam komposisi anggota DPRD daerah yang berasal dari berbagai latar belakang. 

“Selama ini, kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan berjalan harmonis tanpa gesekan yang berarti,” tambahnya.

Badan Keahlian DPR RI dalam forum diskusi menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana UU No. 40 Tahun 2008 telah diimplementasikan. 

Ditekankan pula bahwa hingga kini masih terdapat beberapa regulasi yang berpotensi mengandung unsur diskriminatif terhadap kelompok etnis atau budaya tertentu. 

"Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap relevansi undang-undang ini dalam konteks sosial yang terus berkembang, termasuk kemungkinan pembaharuan regulasi." Sebut Deniko

Tampak peserta terlibat diskusi hangat terkait dengan penerapan UU tersebut, intinya diskusi tersebut menyimpulkan bahwa masyarakat Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman, memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap nilai-nilai budaya lokal yang hidup dan berkembang, meskipun tidak tertulis secara formal.

"Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi dalam bentuk apa pun" Tutup Deniko (kominfo) 

Bagikan Artikel