Desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah membawa perbahan yang cukup mendasar pada perencanaan dan implementasinya pada pelaksanaan pembangunan. Sebagian besar kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah berada pada daerah kabupaten / kota, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan optimal, karena pemerintahan kabupaten / kota merupakan tingkat pemerintahan terendah sebelum desa (nagari) yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
VISI "Padang Pariaman Berjaya"
Unggul BErkelanjutan, memiliki makna suatu tekad untuk menjadikan Kabupaten Padang Pariaman maju selangkah dibandingkan daerah lain dalam segala hal yang dilaksanakan secara berkelanjutan. Religius adalah kondisi masyarakat yang menjunjung tinggi norma-norma agama, berpegang teguh pada ajaran agama dan menjadikan agama sebagai pondasi dalam kehidupan sehari-hari.
3.SeJAhtera merupakan suatu kondisi masyarakat yang mencapai taraf kehidupan yang layak dari sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sosial budaya.
4. BerbudaYA merupakan suatu gambaran kondisi masyarakat yang mempertahankan adat istiadat sebagai warisan nenek moyang terdahulu
MISI
7 (Tujuh) Misi Pembangunan Padang Pariaman 2021-2026” adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas kehidupan beragama berdasarkan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah serta memelihara kerukunan, ketentraman, ketertiban;2
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana publik secara berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan penataan ruang;
- Membangun kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui daya dukung sektor primer dan jasa berbasiskan pemberdayaan masyarakat;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil serta berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan formal dan menggerakkan sektor pendidikan non formal;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, berkeadilan, demokratis melalui penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, aspiratif, partisipatif dan transparan;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan dasar dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kearifan lokal melalui pemberdayaan masyarakat;
- Meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja;