Berita Daerah

Mengenal Komunitas Informasi Masyarakat

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Di Kabupaten Padang Pariaman
oleh: Tim IKP

1. Latar belakang

Keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan seiring dengan tuntutan diera globalisasi saat ini, sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (K I P) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi public, kecuali informasi public yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi , yaitu Transparansi menuju Clean Government dan Good Governance. Bahwa di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat dibidang informasi dan sebagai lembaga atau Komunitas. KIM dibentuk untuk menemukan masalah bersama mengenai diskusi anggota Komunitas, mengenali cara pemecahan masalah, membuat keputusan bersama, melaksanakan keputusan dengan kerjasama dan mengembangkan jaringan informasi untuk memecahkan masalah dan memenuhi kebutuhan.

2. Pengertian

Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) adalah Komunitas yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat itu sendiri. Konsep tersebut merupakan sebuah pengembangan paradigma pola komunikasi di masyarakat, bukan lagi communication to people namun communication with people.

3. Dasar Hukum

a. Undang‐Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3887);
b. Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
c. Undang‐Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4843);
d. Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4846);
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
g. Permen Kominfo No. 08 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial,
h. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Komunitas Informasi Masyarakat.
i. Permen Kominfo Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika , bahwa Dinas melaksanakan Kemitraan dengan pemangku kepentingan, salah satunya adalah Komunitas Informasi Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a

4. Pembentukan KIM

KIM dapat dibentuk di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota, atau kabupaten. Anggota KIM terdiri dari masyarakat yang memiliki minat dan perhatian terhadap informasi dan komunikasi.

5. Tujuan KIM

KIM dibentuk dengan tujuan untuk:
a. Meningkatkan literasi informasi masyarakat
b. Meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan informasi
c. Meningkatkan nilai tambah informasi
d. Menjadi mitra pemerintah dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat

6. Kegiatan KIM

KIM melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mencapai tujuannya, antara lain:
a. Pengelolaan informasi KIM melakukan pengelolaan informasi dengan cara Mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, Menyajikan informasi secara menarik dan mudah dipahami, dan Membagi informasi kepada masyarakat
b. Pemberdayaan masyarakat KIM melakukan pemberdayaan masyarakat dengan cara, Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam mengelola informasi, Meningkatkan peran masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan Meningkatkan produktivitas masyarakat.

7. Peran KIM

KIM memiliki peran penting dalam masyarakat, antara lain:
a. Sebagai sarana informasi dan komunikasi
b. Sebagai mitra pemerintah
c. Sebagai penggerak masyarakat

8. Pengaruh KIM

KIM telah member pengaruh positif bagi masyarakat, antara lain:
a. Meningkatkan literasi informasi masyarakat
b. Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat

9. Contoh KIM

KIM adalah Komunitas Masyarakat yang dibentuk dan dibina oleh pemerintah dan berperan sebagai fasilitator, mediator, dan educator dalam pengelolaan informasi dan komunikasi di tingkat desa atau kecamatan. KIM diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, serta menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi pembangunan desa/kecamatan. Berikut adalah contoh kegiatan yang dapat dibentuk menjadi KIM:

a. Kesenian tradisional
b. Randai
c. Sanggar seni
d. Majelis ta’lim
e. Kelompok tani
f. Kelompok Wanita Tani

10. Kepengurusan KIM

Dalam sebuah struktur kepengurusan KIM, minimal harus memiliki:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan komunitas

11. Kesimpulan

KIM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi informasi masyarakat dan peran masyarakat dalam pembangunan. KIM memiliki peran penting dalam masyarakat dan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Diolah dari berbagai sumber:
https://kominfo.limapuluhkotakab.go.id/artikel/mengenal-kelompok-informasi-masyarakatkim https://babelprov.go.id/artikel_detil/pembentukan-kelompok-informasi-masyarakat-kim
https://kim.id/

Bagikan Artikel