Berita Daerah

Sosialisasi Penertiban Akta Kelahiran, Suhatri Bur Harapkan Sekolah Bantu Fasilitasi Dokumen Kelahiran Siswa

Parit Malintang,- Pemerintah kabupaten Padang Pariaman  bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) giat menciptakan tertib Administrasi Penduduk (Adminduk) dengan mengadakan sosiasliasi penertiban Akta Kelahiran  bagi Siswa/I yang akan ditertibkan dokumennya.

Sosialiasi yang dibuka secara resmi oleh Bupati Suhatri Bur tersebut berlangsung di Hall IKK Parik Malintang pada Kamis, (25/05/23). Hadir sebagai pemateri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Anwar, serta Kepala Disdukcapil Padang Pariaman Indra Utama.

Bupati Suhatri Bur dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelaporan akte kelahiran merupakan sebuah kewajiban. Dan tak kalah penting terangnya, harus dilakukan dengan dukungan dan partisipasi dari semua pihak serta berbagai sumber daya yang dapat mendukung memaksimalkan peluang untuk menghadapi tantangan yang ada.

"apabila kita tertib dokumen, tentunya anak/siswa kita akan mendapatkan kemudahan dan kelancaran terhadap proses pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya," terangnya.

Selain itu,  Suhatri Bur menyebutkan dokumen adminduk ditertibkan bertujuan untuk menunjukan identitas diri seseorang serta sebagai dasar untuk menertibkan dokumen selanjutanya berupa rapor maupun ijazah yang akan ditertibkan dokumennya.

" Dengan demikian saya berharap, melalui kegiatan ini tentu  Data pokok pendidikan siswa harus berpedoman kepada data yang ada pada dokumen adminduk yang dimilikinya seperti kartu keluarga, kartu identitas anak dan akte kelahiran,"harapnya.

Adapun tindak lanjut dari sosialisasi ini sebutnya, diharapkan sekolah bisa membantu memfasilitasi siswanya yang belum mempunyai akta kelahiran atau KIA, untuk diuruskan secara kolektif dan membantu mensosialisasikan kembali kepada bapak ibu guru di lingkungan sekolah, kepada keluarga dan masyarakat, tentang pentingnya kepemilikan dokumen, kependudukan dan melakukan pembaharuan data yang tidak sesuai.

Disamping itu, penerbitan akte kelahiran bagi anak usia 0 - 18 tahun merupakan salah satu upaya pemerintah dalam upaya pemenuhan hak sipil seorang anak, untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Padang Pariaman.

Sosialisi yang berlangsung selama satu hari tersebut diikuti oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Kepala SMP , Katua MKKS SD , dan Ketua Gugus TK/PAUD se Kabupaten Padang Pariaman.
 

Bagikan Artikel

https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/resources/css/ https://bphtb.bandungkab.go.id/media/js/gacor/ https://lms.ikopin.ac.id/search/tests/ https://hitungcepat.sumbawakab.go.id/system/product/ https://rsudbnh.lampungprov.go.id/assets/js/ https://digilib.stas.ac.id/files/ slot demo anti lag