Wabup Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020
Pariaman- Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang,M.M. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Senin(31/05) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman. Dalam kesempatan itu wabup mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan serta seluruh lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman yang telah ikut berperan serta mensukseskan program pemerintah khususnya selama Tahun Anggaran 2020, sehinggan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini prestasi yang sangat membanggakan bagi kita semua dan predikat ini bisa menjadi pencitraan positif bahwa roda pemerintahan telah dikelola secara akuntabel. Semoga apa yang telah diperoleh saat ini dapat menjadi pemacu untuk tahun-tahun yang akan datang dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik lagi. “Kami menyadari bahwa pengelolaan keuangan daerah selalu dihadapkan pada perubahan peraturan perundangan-undangan yang dilandasi keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik, membawa konsekuensi dalam pengelolaan keuangan daerah untuk selalu berpacu mengimplementasikan tuntutan perubahan tersebut. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini akan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program kerja pemerintah daerah Kabupaten Padang Pariaman, sekaligus menyampaikan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan selama Tahun Anggaran 2020 yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Padang Pariaman,â€ÂÂÂÂterangnya Ia juga menambahkan Laporan Realisasi APBD menyajikan informasi tentang anggaran dan realisasi atas pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam 1 (satu) periode serta menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.