PENGUMUMAN ULANG SELEKSI PENERIMAAN CALON DIREKTUR PDAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN
PENGUMUMAN ULANG
NOMOR: 005/185/Setda-Ekbang/2016
SELEKSI PENERIMAAN CALON DIREKTUR PDAM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
MASA TUGAS 2016-2020
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan melakukan seleksi penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman Masa Tugas Tahun 2016-2020, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Persyaratan:
1.      Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.      Sehat jasmani , yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
3.      Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
4.      Batas usia terhitung tanggal 31 Desember 2016 maksimal 50 (lima puluh) tahun yang berasal dari luar PDAM dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun yang berasal dari PDAM, dibuktikan dengan fotokopy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
5.      Bersedia bekerja penuh waktu dan berdomisili di Wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
6.      Memahami manajemen Air Minum;
7.      Pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan atau D3 Teknik Lingkungan yang berasal dari PDAM;
8.      Diutamakan mempunyai pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun bagi yang berasal dari PDAM, 15 (lima belas) tahun mengelola perusahaan yang bukan berasal dari PDAM, dan 20 (dua puluh) tahun untuk D3 T. Lingkungan;
9.      Diutamakan lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau dari luar negeri yang terakreditasi;
10.  Waktu dan tempat pendaftaran: pada hari dan jam kerja (08.00 s.d 16.00 wib) dari tanggal 31 Oktober s.d 04 Nopember 2016 di Parit Malintang Kec. Enam Lingkung (Kantor Bupati Padang Pariaman pada Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Padang Pariaman). Persyaratan administrasi dapat dilihat di sekretariat Panitia.
B. Tahapan Seleksi
1.      Seleksi Administrasi
2.      Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
3.      Tes Wawancara. Materi, jadwal dan tempat wawancara akan ditentukan kemudian.ÂÂÂÂÂ
4.      Penentuan Calon Yang Diterima. Pengumuman nama calon terpilih ditentukan kemudian.
C. Ketentuan Lain-lain
1.      Lamaran dinyatakan gugur apabila tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan;
2.      Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan atau memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur;
3.      Keputusan Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan Calon Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Parit Malintang, 28 Oktober 2016
Panitia Pelaksana Seleksi Penerimaan
Calon Direktur PDAM Kabupaten Padang Pariaman,ÂÂÂÂÂ
Ttd.
JONPRIADI,SE,MM
Ketua