Pemkab Padang Pariaman Komit Berantas Pungutan Liar
Bupati H Ali Mukhni saat menerima penghargaan terbaik dalam pelayanan Publik                                                                             ÂÂÂÂÂ
Jajaran Pemkab Padang Pariaman yang dipimpin Bupati H Ali Mukhni  jauh-jauh hari telah menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemberantasan pungutan liar (pungli), seperti yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.
Sebagai bukti, Bupati Ali Mukhni sebut Hendra Aswara, telah menegaskan komitmennya untuk mendukung pembentukan satgas bersama pemberantasan pungutan liar di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
Terlebih Bupati H Ali Mukhni sering menyampaikan bahwa di Padang Pariaman tidak kenal istilah penjabat tapi pelayan masyarakat, mulai dari Bupati hingga staf. ÂÂÂÂÂ
"Seperti diketahui, sosok Bupati Ali Mukhni selama ini dikenal sebagai figur yang sangat tegas yang tidak pernah mentolerir adanya praktik pungli. Berbagai inovasi diberlakukan agar masyarakat bisa nyaman dan mendapatkan kepastian dalam pelayanan†kata Kabag Humas Hendra Aswara di Ruang PPID, Parit Malintang
Kebijakan yang dilakukan Pemkab Padangpariaman untuk mengantisipasinya, yaitu dengan melakukan pelimpahan wewenang Bupati kepada jajaran yang ada di bawahnya. Di samping  diberlakukannya sistem layanan online di sejumlah instansi terkait yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik sehingga layanan yang diberikan harus bersifat transparan  serta tidak bertele-tele.
 "Sepanjang tidak melanggar aturan, maka Bapak Bupati maunya justru dilakukan pelimpahan wewenang kepada jajaran SKPD maupun kecamatan dan sebagainya. Artinya, dalam hal ini tidak mesti harus selalu bupati yang mesti tanda tangan†kata Jebolan STPDN Angkatan XI itu.ÂÂÂÂÂ
Pelimpahan wewenang itu sendiri, lanjutnya, tentunya bukan tanpa alasan yang jelas namun dimaksudkan dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat, di samping untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik kongkalingkong, seperti halnya pungli dan lain sebagainya.
"Karena itulah sudah seharusnya semua jenis pelayanan yang berhubungan langsung dengan publik harusnya melalui sistim online, sehingga dengan begitu tidak ada lagi peluang untuk terjadinya praktik pungli, calo atau sejenisnya" tegasnya.ÂÂÂÂÂ
Dalam hal ini Hendra Aswara mencontohkan layanan yang diberikan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpariaman yang belakangan dinilai sukses oleh banyak pihak, termasuk diantaranya sistem layanan online serta layanan gratisnya. Makanya tak heran bila Disdukcapil belakangan ini sering dijadikan sebagai tujuan study banding oleh berbagai dinas instansi dari berbagai daerah di Indonesia.ÂÂÂÂÂ
Karena itulah sistem layanan seperti online yang diterapkan oleh jajaran Disdukcapil Padangpariaman hendaknya juga bisa diterapkan di sejumlah instansi terkait lainnya, seperti halnya Dinas Sosial, Puskesmas dan lain sebagainya.
"Jadi inovasi seperti ini semestinya harus bisa ditiru oleh instansi lainnya di lingkungan Pemkab Padang Pariaman" kata Mantan Kabid Diklat BKD itu.ÂÂÂÂÂ
Hendra Aswara juga menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi dinas instansi di lingkungan Pemkab Padang Pariaman untuk tidak menerapkan sistim layanan online. Karena Tahun 2011 lalu, Padang Pariaman telah mencanangkan sebagai kabupaten Teknologi Informasi di Sumbar
“Bahkan kita juga pernah meraih prestasi tahun 2012 dari Pemerintah Pusat. Jadi artinya, kalau masih ada dinas instansi yang tidak sanggup menjalankan program seperti itu, berarti komitmennya bisa dipertanyakan," tegas Peraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik itu.ÂÂÂÂÂ
Selain itu Pemkab Padangpariaman lanjutnya juga menyediakan layanan pengaduan dengan bisa menghubungi nomor SMS Center 08116942000. (tim)