Berita Daerah

Kabupaten Padang Pariaman meraih Penghargaan Kategori Kabupaten dan Kota dalam pemeringkatan badan publik

Bupati Ali Mukhni menerima Piala dan Penghargaan Peringkat II pada  Pemeringkatan Badan Publik Kategori Kabupaten/Kota Se-Sumbar dari  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Hotel Bumiminang.

Kabupaten Padang Pariaman meraih Peringkat II Kategori Kabupaten dan Kota dalam pemeringkatan badan publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Propinsi Sumatera Barat Tahun 2016. Tahun lalu, daerah yang dipimpin oleh Bupati Ali Mukhni itu meraih peringkat I se-Sumbar.

Tidak itu saja untuk Kategori Desa juga meraih Peringkat II yang didapat oleh Nagari Lubuk Pandan Kec. 2x11 Enam Lingkung.

"Alhamdulillah penghargaan ini kita persembahkan untuk jajaran Pemerintah Daerah dan masyarakat Padang Pariaman" kata Bupati Ali Mukhni usai menerima Piala yang diserahkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Hotel Bumiminang, Kamis (8/9).

Keterbukaan informasi pada Badan Publik Kab. Padang Pariaman, kata Ali Mukhni, sudah menjadi keniscayaan. Seluruh SKPD, Camat, Wali Nagari serta BUMD telah menandatangani pakta integritas dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Pembangunan untuk publik dan harus terbuka untuk publik" kata Bupati.

Ditambahkannya bahwa berbagai inovasi diciptakan agar masyarakat dapat mengakses kegiatan pemerintah daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi. Diantaranya pembuatan aplikasi sms center yaitu Pesan Singkat Penduduk (PESDUK), Pembentukan Tim Kontributor Informasi Publik, Pembuatan website nagari dan kerja sama media.

"Kita juga apresiasi jajaran Bagian Humas dan dukungan media untuk mengawal keterbukaan informasi di Padang Pariaman" kata Bupati didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mendorong keterbukaan informasi dalam pengeloaan dana desa oleh Kepala Desa dan perangkatnya.

"Penggunaan dana desa harus diketahui masyarakat. Sebelum publik berprasangka, lebih baik terbuka " kata Politisi PKB itu.

Ke depan, Kementriannya akan membuat aplikasi untuk mengawasi penggunaan dana desa agar terlaksana secara transparan.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno apresiasi keberhasilan Komisi Infornasi Sumbar yang berhasil memotivasi badan publik dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Ia menghimbau Pemprov, Kabupaten dan Kota membuka informasi mengenai prencanaan anggaran, pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan uang bersumber dari uang rakyat.

"Semua informasi harus dibuka dan  disampaikan kepada publik  sesuai aturan yang berlaku" kata Politisi PKS itu.

Ketua Komisi Informasi Sumbar Samsurizal mengatakan Badan publik harus membuka menjalankan keterbukaan informasi sebagai bentuk memulihkan kepercayaan publik. Ia menyayangkan masih ada Badan Publik yang belum mentaati amanat UU nomor 14 tahun 2008 tersebut.

"Badan publik adalah milik publik kenapa harus tertutup" kata Samsurizal.

Sementara Wali Nagari Lubuk Pandan Budiman mengatakan keterbukaan informasi mengenai penyelengaraan kegiatan dan pembangunan nagari sudah dilakukan dengan mengaktifkan website. Website nagari itu didukung oleh operator handal sebayak dua orang untuk  menyebarluaskan informasi.

"Sesuai arahan Bapak Bupati, kita punya komitmen untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya untuk masyarakat ranah dan rantau" kata Wali Nagari yang juga Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas itu.(tim)

Bagikan Artikel