Singkronisasi Usulan Prioritas Hasil Musrenbang tahun 2016 untuk rencana program dan kegiatan tahun 2017
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa daerah wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).ÂÂÂÂÂ
RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun sebagai penjabaran dari RPJMD, serta mengacu kepada RKPD Provinsi Sumatera Barat dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjembatani perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Dengan demikian, RKPD berperan memelihara konsistensi antara capaian tujuan perencanaan strategis jangka menengah yang tercantum dalam RPJMD dengan tujuan perencanaan dan penganggaran tahunan pembangunan daerah.ÂÂÂÂÂ
Pembangunan daerah itu sendiri bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pembangunan Daerah Kabupaten Padang Pariaman dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kesinambungan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010-2015 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2005-2025 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2014-2019 serta Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang merupakan bagian dari kesatuan sistem pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan pemerintah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).ÂÂÂÂÂ
Proses penyusunan RKPD melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang  memenuhi tiga prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip partisipatif (participative)
Prinsip partisipatif menunjukkan bahwa masyarakat harus turut serta dalam proses perencanaan. Dengan kata lain masyarakat menikmati faedah perencanaan bukan semata-mata dari hasil perencanaan, tetapi dari keikutsertaan dalam prosesnya.
2. Prinsip kesinambungan (sustainable)ÂÂÂÂÂ
Prinsip ini menunjukkan bahwa perencanaan tidak hanya terdiri pada satu tahap; tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran. Juga diartikan perlunya evaluasi dan pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga secara terus menerus dapat diadakan  koreksi dan perbaikan selama perencanaan dijalankan.
3. Prinsip Keseluruhan (holistic).
Prinsip ini menunjukkan bahwa masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi atau unsur  tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan.  ÂÂÂÂÂ
Di samping memenuhi prinsip sebagaimana yang disebutkan di atas, penyusunan RKPD Kabupaten Padang Pariaman juga dilakukan melalui pendekatan politis, teknokratik, demokratis, bottom-up dan top-down. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh suatu dokumen perencanaan yang sesuai dengan syarat teknis perencanaan serta memperoleh dukungan masyarakat dalam implementasinya. Pendekatan bottom-up dilakukan melalui Musrenbang Tahun 2016 secara berjenjang dari tingkat korong, nagari, kecamatan, kabupaten, provinsi dan nasional, hal ini untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Sementara pendekatan top-down diperlukan untuk memberikan arahan dan panduan arah kebijakan yang telah ditetapkan untuk tahun 2017.
Usulan hasil musrenbang telah dituangkan kedalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Sesuai dengan Berita acara Hasil kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD diantaranya:
- Usulan dari Kecamatan melalui Dinas Pekerjaan Umum. (Download disini)
- Usulan yang ditambung dari Kecamatan untuk di lakukan singkronisasi bersama DPRD pada Dinas Pekerjaan Umum . (Download disini)
- Berita acara Hasil kesepakatan Hasil Musrenbang RKPD (Download disini)