Berita Daerah

LKPJ Pemerintah Daerah 2015

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah, dan memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Mengenai muatan LKPJ dijelaskan pada pasal  18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 bahwa sekurang-kurangnya menjelaskan :

a)   Arah Kebijakan Umum Pemerintah Daerah

b)   Pengelolaan Keuangan Daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah

c)   Penyelenggaraan urusan desentralisasi

d)   Penyelenggaraan tugas pembantuan

e)   Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

 Sebagai berikut 

1. LKPJ Pemerintah Daerah Tahun 2015

Bagikan Artikel