Kunjungan Tim Komisi Informasi Sumbar Ke Padang Pariaman
Kabag Humas selaku PPID Utama Padang Pariaman Hendra Aswara menyerahkan Brosur PPID kepada Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati.                                              ÂÂÂÂÂ
Tim yang dipimpin langsung oleh Arfitriati wakil ketua KI Sumbar di damping oleh Adrian Tuswandi Komisioner Bidang PSI dan staf sekreteriat, disambut langsung oleh PPID Utama Padang Pariaman yang Juga Kepala Bagian Humas Setda Kab Padang Pariaman Hendra Aswara, beserta Jajarannya di ruang Media Center (10/07)
Kedatangan Mereka Ke Padang Pariaman dalam rangka Monitoring dan Sharing Informasi tentang Pelaksanaan PPID di Padang Pariaman.
“Pada tahun ini KI Sumbar akan melakukan pemeringkatan terhadap PPID Provinsi, Kabupaten/Kota BUMN, Perguruan tinggi dan parpol, oleh karena itu kita melakukan monitoring dan sharing informasi terhadap PPID Kabupaten/Kota termasuk Padang Pariaman†ungkap Arfitriati.
Pada kesempatan itu Tim juga memberikan sumbang saran dan motivasi dalam perbaikan dan pelayanan informasi di Padang Pariaman.
Selanjutnya mereka meberikan apresisi terhadap PPID dan Bupati Padang Pariaman yang sangat mendukung dan berkomitmen untuk menjalankan amanah Undang Undang tersebut, dalam memberikan layanan informasi dengan seluas luasnya.
Hendra Aswara, S.STP. MM mengucapkan terimakasih dan selalu berharap untuk terus mendapatkan arahan dan bimbingan demi perbaikan kepada PPID Padang Pariaman.
Selanjutnya beliau menjelaskan terkait pelaksanaan PPID di Padang Pariaman. Penerapan  Undang Undang keterbukaan Informasi ini  telah dimulai dari tahun 2013, kita telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID Pembantu) di Lingkungan pemerintah Daerah Padang Pariaman  dengan Surat Keputusan Bupati  Nomor :152/KEP/BPP/2013; Nomor  420/ KEP/ BPP-2014,Nomor SK 130/KEP/BPP-2015.
Bagian Humas ditetapkan sebagai PPID Uatama, selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Padang Pariaman. tambahnya
Berkaitan dengan prosedur permohonan informasi kita juga telah melahirkan Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Keputusan Bupati tahun 2014 dengan Nomor 420/KEP/BPP/2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik.
 “Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan haknya akan informasi apa saja tentang pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, bisa langsung mengajukan permohonan tertulis, lisan ke PPID Padang Pariaman yang beralamat di Bagian Humas Setdakab Padang Pariaman Lantai 1 kantor Bupati IKK Parit malintang. Dan berkaitan dengan daftar informasi yang dibutuhkan juga  bisa diakses melalui website Padang Pariaman dengan sub domain PPID Padang Pariamanâ€ÂÂÂÂ. Tambah hendra aswara di damping Kasubag PID Heri Sugianto, SH.
Sementara itu Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Adrian Tuswandi mengungkapkan dari apa yang telah dipaparkan oleh Kabag Humas tadi PPID Padang Pariaman dirasa sudah memiliki itikad baik, kemauan yang tinggi dan adanya political will dari Kepala Daerah dalam melaksanakan amanah UU dan memiliki harapan masuk ke dalam nominasi pemeringkatan PPID di Sumbar.(tim)