Berita Daerah

Profil Kantor Satpol PP

 

Nama :  
NIP :  
Pangkat / Golongan :  
Jabatan : Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 13 TAHUN 2011

BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Pariaman Tipe B.

BAB IV
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5
Polisi Pamong Praja berwenang:

  1. melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas produk hukum daerah;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  3. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
  4. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap produk hukum daerah; dan
  5. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas produk hukum daerah.

Pasal 6
Polisi Pamong Praja berhak:

  1. Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja wajib:

  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
  5. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.

Pasal 8
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

  1. Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparat dan badan hukum.

Bagikan Artikel