Profil Kantor Satpol PP
ÂÂÂÂÂ
Nama | : |  |
NIP | : |  |
Pangkat / Golongan | : |  |
Jabatan | : | Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja |
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN NOMOR 13 TAHUN 2011
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Pariaman Tipe B.
BAB IV
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Polisi Pamong Praja berwenang:
- melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas produk hukum daerah;
- menindak warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat;
- melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran terhadap produk hukum daerah; dan
- melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur dan badan hukum yang melakukan pelanggaran atas produk hukum daerah.
Pasal 6
Polisi Pamong Praja berhak:
- Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya Polisi Pamong Praja wajib:
- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; dan
- menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Pasal 8
Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparat dan badan hukum.