Berita Daerah

Rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman (FORPADPAR) 2025–2027 Memasuki Tahapan Wawancara

Padang Pariaman, 10 Mei 2025 — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) Kabupaten Padang Pariaman memulai tahapan seleksi wawancara dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Forum Anak Daerah (FORPADPAR) periode 2025–2027. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (10/5), bertempat di Aula DinsosP3A Padang Pariaman.

Dalam laporannya, Kepala DinsosP3A Padang Pariaman, Sumarni, mengungkapkan bahwa tahapan seleksi administrasi telah ditutup pada tanggal 5 Mei 2025 dan diperpanjang hingga 7 Mei 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas kepada calon peserta. Dari total pendaftar yang masuk, sebanyak 45 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Seleksi wawancara yang berlangsung hari ini diikuti oleh 35 peserta secara hibrid, yaitu sebagian hadir langsung di aula dan sebagian lainnya mengikuti secara daring. Proses seleksi ini melibatkan panitia dari pengurus Forum Anak periode 2022–2024 serta Fasilitator Anak Padang Pariaman sebagai tim penilai.

Materi wawancara difokuskan pada pemahaman peserta tentang Forum Anak, pengetahuan mengenai Konvensi Hak Anak, serta peran anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P). Penilaian ini bertujuan untuk menggali sejauh mana komitmen, wawasan, serta potensi kepemimpinan dari para calon anggota.

"Seleksi ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa Forum Anak diisi oleh generasi muda yang benar-benar memahami hak dan tanggung jawabnya, serta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing," ujar Sumarni.

Pengumuman hasil seleksi wawancara dijadwalkan akan disampaikan pada 12 Mei 2025, dan akan ditindaklanjuti dengan prosesi pelantikan anggota baru FORPADPAR yang akan diumumkan kemudian.

Dengan berlangsungnya tahapan ini, diharapkan Forum Anak Kabupaten Padang Pariaman terus menjadi wadah strategis partisipasi anak dalam pembangunan, serta menjadi mitra pemerintah dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah.

 

Bagikan Artikel