Program Kerja dan Tupoksi Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan
ÂÂÂÂÂ
RINCIAN TUGAS DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN KEHUTANAN
- Merumuskan program kerja dan kegiatan baik rutin maupun kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan yang ada berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
- Mengkoordinasikan para kepala bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
- Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada Sekretaris dan para Kepala Bidang secara berjenjang sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan dengan Sekretaris, Kepala Bidang dan bawahan dalam rangka penyatuan dan pencapaian sasaran;
- Memberikan data dan informasi mengenai situasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
- Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
- Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan  dinas  dalam  kelancaran pelaksanaan tugas;
- Mengendalikan pengelolaan keuangan dan ketatausahaan serta perlengkapan dinas;
- Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pertanian, peternakan dan kehutanan;
- Mengatur, membina, mengendalikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan;
- Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan;
- Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan dinas untuk mengetahui perkembangan, hambatan, dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
- Mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya;
- Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
- Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
- Menerima arahan / petunjuk dari atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.
ÂÂÂÂÂ
ÂÂÂÂÂ