Berita Daerah

Program Kerja Diskoperindag

 

RINCIAN TUGAS KEPALA DINAS KOPERASI, PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

  1. Merumuskan program kerja dan kegiatan baik rutin maupun kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral yang ada berpedoman kepada rencana strategis dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  3. Mengoordinasikan para kepala bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  4. Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada sekretaris dan para kepala bidang secara berjenjang sesuai dengan bidang permasalahannya;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral dengan sekretaris, kepala bidang dan bawahan dalam rangka penyatuan dan pencapaian sasaran;
  6. Memberikan data dan informasi mengenai situasi  Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, Energi dan   Sumber   Daya   Mineral serta memberikan saran dan pertimbangan kepada  Bupati/Wakil  Bupati dan    Sekretaris    Daerah  sebagai bahan   dalam   mengambil keputusan;
  7. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
  8. Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Mengendalikan pengelolaan keuangan dan ketatausahaan serta perlengkapan dinas;
  10. Membina, memfasilitasi, mengevaluasi dan mengarahkan serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral;
  11. Mengatur, membina, mengendalikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan;
  12. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan dinas agar kegiatan berjalan dengan baik sesuai dengan rencana dan ketentuan;
  13. Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan dinas untuk mengetahui perkembangan, hambatan, dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  14. Mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya;
  15. Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
  16. Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
  17. Menerima arahan/petunjuk dari atasan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

 

Bagikan Artikel

https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/