Wabup Buka Sosialisasi PP 46/2011
ÂÂÂÂÂ
Sebanyak 829 orang pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
yang di buka langsung secara resmi oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Damsuar, MM. Senin (16/9) di Hall Kantor Bupati Parit Malintang.
Hadir sebagai pembicara tim dari BKN Kantor regional XII Pekanbaru yang diketuai Anna Hasnah Hasaruddin, SE, MM, Kabid Informasi Kepegawaian BKN Kantor regional XII Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi semua PNS di lingkungan Pemda Padang Pariaman mulai dari pejabat tertinggi eselon II sampai eselon IV dan para Staf dianggap sudah mengetahui dan memahami maksud dan tujuan yang terkandung dalam PP ini. Selanjutnya, setelah dilaksanakannya sosialisasi ini semua PNS harus mampu menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) karena pada PP juga disebutkan, bahwa bagi PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS bertujuan meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, antara lain: 1. Penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil. 2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu pemacu semangat dan kemauan dari PNS untuk lebih meningkatkan kwalitas dan kemampuan dalam melaksanakan tugas sehari hari yang pada akhirnya bertujuan untuk mencipkan PNS berkinerja tinggi.(tim)
ÂÂÂÂÂ