Disdukcapil: Jangan Gunakan Calo Dalam Pengurusan Dokumen kependudukan
Disdukcapil Padang Pariaman terus berbenah dalam upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dan saat ini salah satu usaha yang dilakukan adalah menghilangkan praktek calo pengurusan dokumen kependudukan, karena memang praktek calo ini disamping merugikan masyarakat juga membuat buruk citra para pegawai dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil.
Kapala Bidang Pengolahan Data Kependudukan, Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drs. Martoni mengimbaui kepada seluruh masyarakat dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan tidak tidak mengunakan jasa para calo. Disebutkan untuk pengurusan akta kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis untuk bayi usia 1 sampai 60 hari dan untuk usia lebih 60 hari dikenakan denda keterlambatan Rp 30.000,
Martoni menambahkan aktifitas pelayanan administrasi kependudukan di Padang Pariaman selama beberapa pekan terakhir meningkat dibandingkan dengan sebelumnya dan diprediksi akan terus bertambah hingga beberapa pekan yang akan datang, prediksi ini dilatarbelakangi oleh bahwa akta kelahiran dan kartu keluarga menjadi salah satu dokumen penting yang mesti tersedia terutama bagi anak yang masuk sekolah maupun untuk masuk dunia kerja.
Karena itu, lanjutnya, di tengah membludaknya warga yang ingin mengurus akta kelahiran tersebut tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak yang ingin mencoba mengambil keuntungan. dan jika ada masyarakat yang menemukan praktek calo, baik yang dilakukan oleh pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil maupun pihak lainnya agar dilaporkan bisa melalui loket pengaduan maupun melalui SMS Center Disdukcapil Padang Pariaman dengan No. 081263493399.
Diharapkan dengan adanya dukungan dari masyarakat tersebut pelayanan publik bisa ditingkatkan, Karena untuk mendukung peningkatan pelayanan publik diperlukan transparansi dan memenuhi standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan, target waktu penyelesaian dan biaya yang harus dikeluarkan guna mendapatkan pelayanan seusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,â€ÂÂÂÂkata Martoniâ€ÂÂÂÂ(tim).
ÂÂÂÂÂ