Program Kerja dan Tupoksi
ÂÂÂÂÂ
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
URAIAN TUGAS
- menyusun program kerja Sekretariat DPRD berdasarkan program kerja serta hasil evaluasi tahun sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan administrasi kegiatan kesekretariatan DPRD;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang kesekretariatan DPRD;
- Menyusun laporan keuangan, neraca, arus kas dan catatan atas hasil laporan keuangan;
- Menyusun rencana dan penelaahan perumusan kebijakan pimpinan dengan mengoordinasikan kepada pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan penyusunan konsep naskah dinas yang berkaitan tugas pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan tanda tangan atau paraf sebagai tanda kewenangannya dalam rangka pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan perawatan asset dan pengadaan barang kebutuhan kantor;
- Memeriksa konsep naskah dinas yang berkaitan dengan tugas pekerjaan Sekretariat DPRD yang membutuhkan tanda tangan atau paraf sebagai tanda kewenangannya dalam pelaksanaan tugas;
- Menyampaikan informasi baik melalui media cetak maupun elektronik kepada masyarakat mengenai kegiatan DPRD guna memperluas informasi kepada masyarakat;
- Memberikan penilaian kepada bawahan dengan DP.3 untuk mengetahui prestasi dan dedikasi bawahan;
- Melaporkan kegiatan Sekretariat DPRD atas dasar kegiatan yang telah dilaksanakan kepada pimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan evaluasi tugas pekerjaan dengan cara meneliti dan menganalisis hasil kegiatan sebagai bahan penyempurnaan laporan;
- Melaksanakan fasilitasi administratif kegiatan anggota DPRD, persidangan dan rapat-rapat DPRD;
- Memfasilitasi kegiatan persidangan, rapat-rapat yang dilaksanakan alat kelengkapan DPRD melalui sidang paripurna, sidang khusus, sidang komisi, rapat-rapat lain yang diselenggarakan oleh DPRD;
- Menyusun telaah staf berkaitan dengan tugas Sekretariat DPRD;
- Menyusun Rencana Strategis (Renstra), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Bupati sebagai wujud pertangungjawaban kinerja aparatur sesuai dengan visi, misi dan tujuan organisasi serta menyusun penetapan indikator kinerja kegiatan ;
- Mendokumentasikan Peraturan Daerah dan keputusan DPRD hasil persidangan DPRD;
- Melaporkan dan mengoordinasikan pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan fasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pimpinan dan anggota DPRD; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
ÂÂÂÂÂ