Berita Daerah

Kebijakan Umum APBD Dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara

Berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat dan Propinsi, potensi pencapaian kinerja dan permasalahan Kabupaten Padang Pariaman maka Rencana Kerja Prioritas merupakan rencana kerja prioritas pembangunan yang dikelompokan dalam 8 (delapan) prioritas sebagai berikut :

 

  1. Menekan pertambahan penduduk miskin akibat gempa dan sekaligus menekan kemiskinan melalui penyediaan kesempatan kerja pada Program Rekonstruksi Pasca Gempa.
  2. Peningkatan Aksebilitas dan kualitas pendidikan serta Rekonstruksi Infrastruktur Pendidikan dan normalisasi proses belajar mengajar/mengajar, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta rekonstruksi infrastruktur kesehatan.
  3. Peningkatan Ekonomi kerakyatan dan Pemberdayaan UMKM melalui perkuatan modal dan rekonstrusi sarana prosuksi.
  4. Rekonstruksi dan Peningkatan Infrastruktur Publik
  5. Peran Masyarakat dalam Pembangunan Nagari
  6. Peningkatan Kualitas pelayanan publik dan keterbukaan informasi
  7. Iklim Usaha dan Jaminan Investasi
  8. Antisipasi Pekat melalui Peningkatan kehidupan beragama.

 

Dapat kami jelaskan bahwa Kabupaten Padang Pariaman merupakan daerah dengan kemampuan keuangan daerah rendah, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2007 tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah.

Pendapatan Daerah Kabupaten Padang Pariaman sangat tergantung kepada pemerintah pusat dimana lebih dari 92,12% berasal dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 2,29% sedangkan sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) 4,97 %. Pendapatan Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2011 sebesar Rp.535.347.096.366,- alokasi DAU yang kita terima Rp. 417.865.290.000,- digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp.425.452.887.087,- jadi defisit sebesar Rp.7.587.597.087,-. Memperhatikan pendapatan daerah sangat sulit dilakukan penambahan sumber-sumber baru, maka kebijakan pendapatan daerah tahun2011 diarahkan pada upaya-upaya intensifikasi yaitu mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yaitu berupa pajak daerah, restibrusi daerah, penerimaan BUMD maupun penerimaan lainnya yang sah.

Selanjutnya dapat kami jelaskan bahwa sebagaimana kita ketahui, kebijakan belanja daerah terbagi kedalam dua bagian yaitu belanja langsung dan belanja tidak langsung. Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengann pelaksanaan program dan kegiatan kebijakan untuk belanja ini sebesar Rp. 86.491.107.643,- (15,20 %) yang didalamnya termasuk dana DAK dan Pendamping sebesar Rp. 31.186.560.000,-

Bagikan Artikel

https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/