Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB

RINGKASAN TUGAS:

Merumuskan program kerja dan petunjuk kerja, mengoordinasikan, membina dan mengarahkan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana menetapkan program kerja badan dan mengendalikan pelaksanaannya, memantau serta mengevaluasi perkembangan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan agar terlaksananya tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan.


RINCIAN TUGAS:    

1.    Merumuskan program dan kegiatan baik rutin maupun anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana serta sumber yang ada berpedoman kepada rencana strategis badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

2.    Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana;

3.    Menyusun Rencana Strategis dan program kerja tahunan badan sesuai program pembangunan daerah;

4.    Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;

5.    Memberikan dukungan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan penunjang di bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana dengan sekretaris, para kepala bidang dan bawahan dalam rangka penyatuan dan pencapaian sasaran;

6.    Mengoordinasikan para kepala bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;

7.    Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada Sekretaris dan para kepala bidang secara berjenjang  sesuai  dengan  bidang permasalahannya;

8.    Membina, memfasilitasi, dan mengarahkan serta mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana;

9.    Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan badan untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiaannya;

10.    Mendisposisi surat masuk sesuai dengan bidang permasalahannya;

11.    Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;

12.    Memberikan data dan informasi mengenai situasi bidang pemberdayaan masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah sebagai bahan dalam mengambil keputusan;

13.    Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan badan;

14.    Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan badan dalam kelancaran pelaksanaan tugas;

15.    Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan badan, mengatur, membina, mengendalikan unit pelaksana teknis (UPT) badan untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;

16.    Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;

17.    Menerima arahan/petunjuk dari atasan;

18.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

Bagikan Artikel

https://ningbaya.poltekkesdepkes-sby.ac.id/user/slot-gacor-terbaik/ https://hmif.itenas.ac.id/public/maxwin/ https://lpm.usp.ac.id/dana/ https://kursusvmlepkom.gunadarma.ac.id/local/demo/ https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/slot-gacor-terpercaya/