Berita Daerah

Tupoksi dan Program Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan (BP3KKP)

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang urusan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Perumusan Kebijakan teknis dibidang urusan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang urusan penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
  • Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

RINCIAN TUGAS

  1. Merumuskan program dan kegiatan baik rutin maupun anggaran berbasis kinerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi bidang penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan serta sumber daya yang ada berpedoman kepada rencana strategis badan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang perencanaan penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan guna pedoman operasional kerja SKPD;
  3. Menyusun Rencana Strategis dan program kerja tahunan badan sesuai program pembangunan daerah;
  4. Menyusun sasaran pelaksanaan kegiatan bidang penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan;
  5. Mengkoordinasikan penyusunan program penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
  6. Mengoordinasikan para kepala bidang dan bawahan, agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
  7. Membina, memfasilitasi dan mengarahkan serta mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan;
  8. Mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang kepada Sekretaris dan para kepala bidang secara  berjenjang  sesuai dengan bidang permasalahannya;
  9. Memantau serta mengevaluasi realisasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan untuk mengetahui perkembangan, hambatan dan permasalahan yang timbul serta upaya tindak lanjut penyelesaiannya;
  10. Memberikan data dan informasi mengenai situasi  bidang penyuluhan, pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan serta memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Daerah, Bupati/Wakil Bupati sebagai bahan dalam mengambil keputusan;
  11. Mendisposisi persuratan masuk sesuai bidang permasalahannya;
  12. Menandatangani dan/atau memaraf persuratan dan dokumen lainnya sesuai dengan kewenangan menurut ketentuan;
  13. Memelihara dan mengupayakan peningkatan kinerja pegawai, disiplin, meningkatkan dedikasi, loyalitas dan kejujuran dalam lingkungan dinas;
  14. Menjalin kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal untuk kepentingan dinas dalam kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Mengendalikan pengelolaan keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan badan, mengatur, membina, mengendalikan unit pelaksana teknis (UPT) badan untuk mencapai sasaran tugas serta memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap kelompok jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  16. Menghadiri rapat koordinasi dan rapat-rapat lainnya;
  17. Menerima arahan/petunjuk dari atasan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan arahan.

Bagikan Artikel

https://bkd-nonsertifikasi.uinmataram.ac.id/js/via-dana/ https://p-pkkmb.ubpkarawang.ac.id/vendor/assets/