Tupoksi dan Program Kerja Bagian Adm Pemnag
URAIAN TUGAS KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN NAGARI
- Membantu Asisten Administrasi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
- Menyusun rencana dan program kerja Bagian Pemerintahan Nagari, sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mendistribusikan, dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Sub Bagian, sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, informasi, permasalahan, peraturan, perundang-undangan dan kebijaksanaan teknis yang berkaitan dengan pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
- Melaksanakan inventarisasi permasalahan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau untuk dicarikan alternatif solusi pemecahan masalahnya;
- Menyiapkan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
- Membina dan memotivasi serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai di Bagian Pemerintahan Nagari, dalam rangka peningkatan produktifitas kerja dan mengembangkan karier pegawai;
- Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bawahan;
- Mengoreksi dan menyempurnakan konsep-konsep naskah dinas di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau;
- Melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kebijakan pemerintah daerah di bidang pembinaan kelembagaan nagari, pembinaan administrasi dan aparatur nagari, dan kemasyarakatan dan hubungan dengan rantau.
- Melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan konsultasi vertikal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
- Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan hukum dan perundang-undangan, dalam rangka pengambilan keputusan/strategi kebijakan daerah;
- Melaporkan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan setiap selesai melaksanakan tugas/penugasan;
- Mengelola evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Bagian Pemerintahan Nagari sesuai ketentuan yang berlaku; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
ÂÂÂÂÂ