Parik Malintang, 26 Oktober 2026 — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bersama perwakilan DPR RI dan PT Hutama Karya (Persero) menggelar sosialisasi dan dialog rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi, Senin (26/10/2026), di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman. Kegiatan ini membahas rencana trase jalan tol, kebutuhan lahan, mekanisme pengadaan tanah, serta upaya menjaga akses masyarakat yang berada di sekitar jalur pembangunan.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengadaan tanah harus dilaksanakan secara transparan dan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
“Pemerintah pasti memberikan ganti untung. Ganti yang transparan dan menguntungkan masyarakat. Tidak mungkin pemerintah membeli di bawah harga pasar. Bangunan serta pohon-pohon yang ada di atas tanah semuanya akan diganti,” tegas Andre dalam dialog bersama masyarakat.
Rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Pekanbaru–Padang. Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan sosialisasi, ruas yang direncanakan memiliki panjang sekitar 40,8 kilometer, terdiri atas ruas Sicincin–Padang Panjang sepanjang 19,9 kilometer dan Padang Panjang–Bukittinggi sepanjang 20,18 kilometer.
Khusus di Kabupaten Padang Pariaman, trase jalan tol direncanakan melintasi wilayah sepanjang sekitar 10,2 kilometer dengan kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 99,06 hektare. Proyek tersebut diperkirakan membutuhkan investasi konstruksi sebesar Rp29 triliun, di luar biaya pengadaan tanah, dan direncanakan mulai dibangun pada Januari 2027.
Jadwal dan besaran investasi tersebut masih perlu disesuaikan dengan dokumen resmi serta perkembangan kesiapan proyek.
Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, menjelaskan bahwa penentuan trase jalan tol mempertimbangkan kondisi geografis kawasan yang dilalui, khususnya perbedaan ketinggian antara Sicincin, Kayu Tanam, dan Padang Panjang.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam perencanaan jalan tol, sehingga trase tidak dapat dibuat lurus begitu saja.
“Perbedaan ketinggian antara Sicincin atau Kayu Tanam sampai Padang Panjang itu di atas 200 meter hingga 500 meter. Kalau lurus, tanjakannya bisa di atas 15 persen. Syarat dari PU, kemiringan jalan tol tidak boleh lebih dari 5 persen agar kendaraan berat dapat melintas dengan aman,” jelas Koentjoro saat menjawab pertanyaan peserta mengenai trase jalan tol yang berkelok.
Ia menambahkan bahwa perencanaan jalan tol harus memenuhi persyaratan teknis, terutama terkait kelandaian jalan dan keselamatan pengguna. Oleh karena itu, desain trase disesuaikan dengan kondisi topografi agar kendaraan dapat melintas dengan aman.
Untuk menembus kawasan perbukitan Bukit Barisan, rencana desain proyek ini mencakup dua terowongan dengan panjang sekitar 700 meter dan 4,9 kilometer.
Koentjoro juga menjelaskan bahwa pembangunan terowongan membutuhkan kajian teknis yang mendalam, termasuk aspek geologi, geoteknik, keselamatan konstruksi, dan lingkungan hidup. Dalam proses kajian tersebut, Hutama Karya disebut bekerja sama dengan Universitas Andalas serta melibatkan pakar teknik dari Jepang dan China.
Dalam sesi dialog, Andre Rosiade menyampaikan bahwa pembangunan jalan tol harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak warga yang tanahnya terdampak proyek.
Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap tanah dan aset yang berada di atasnya perlu dilakukan secara profesional dan objektif melalui mekanisme pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh ganti kerugian dapat mencakup tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, sesuai hasil inventarisasi dan penilaian.
Andre juga menyoroti kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan pembangunan jalan tol memutus akses antarkampung, menghambat aktivitas pertanian, atau mengisolasi permukiman.
“Setiap dua atau tiga kilometer akan dibangun terowongan antarkampung atau jembatan penyeberangan (flyover) agar akses warga tetap terhubung. Kita tidak ingin jalan tol membelah kampung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memperhatikan konektivitas masyarakat dalam perencanaan infrastruktur. Bentuk dan lokasi fasilitas penghubung nantinya perlu dipastikan melalui kajian teknis serta desain resmi proyek.
Selain membahas tanah milik masyarakat, kegiatan sosialisasi juga menyoroti persoalan lahan garapan, termasuk yang berada di kawasan hutan.
Penanganan lahan tersebut perlu mempertimbangkan status kawasan, legalitas penguasaan atau pemanfaatan, serta ketentuan yang berlaku. Penilaian atas tanaman dan aset lainnya harus dilakukan melalui proses verifikasi dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat yang memiliki tanah di sekitar trase rencana pembangunan, kelengkapan dokumen kepemilikan, kejelasan batas bidang tanah, serta data bangunan dan tanaman menjadi hal penting untuk dipersiapkan.
Sementara itu, rencana pengembangan konektivitas transportasi juga menjadi bagian dari pembahasan. Dalam kegiatan tersebut, Andre menyampaikan rencana pemerintah untuk mengembangkan kembali jalur kereta api Kayu Tanam–Padang Panjang. Rencana ini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan pekerjaan, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung koordinasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi mengenai rencana pembangunan jalan tol dapat dipahami secara utuh, terutama terkait trase, kebutuhan lahan, tahapan pengadaan tanah, serta hak dan kewajiban masyarakat terdampak.
Pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pendataan awal dan penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan menyesuaikan perkembangan perencanaan serta pemenuhan persyaratan tata ruang dan ketentuan pengadaan tanah.
Melalui kegiatan sosialisasi dan dialog ini, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai rencana pembangunan Jalan Tol Sicincin–Bukittinggi sekaligus memiliki ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan kekhawatiran.
Pembangunan jalan tol tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat dengan tetap memperhatikan hak masyarakat dan kondisi lingkungan di wilayah terdampak.