Patamuan, 17 Oktober 2026 — Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, menggagas strategi pemanfaatan lahan terlantar atau tidak produktif melalui pola kemitraan bagi hasil tanpa mengalihkan kepemilikan tanah. Gagasan ini diarahkan untuk mendorong produktivitas lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gagasan tersebut dibahas bersama Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatra Barat, Rustam Efendi, saat bertemu dengan Ali, Wali Korong Bukik Gadang, Nagari Tandikek, Kecamatan Patamuan, di sebuah warung di kawasan lereng Gunung Tandikek, Bukik Gadang, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Andri, pemanfaatan lahan terlantar atau tidak produktif dapat dikembangkan melalui pola kemitraan yang mempertemukan pemilik tanah dengan pemodal atau mitra pengelola. Banyak peluang yang bisa dijajaki terutama di bidang pertanian tanaman semusim seperti jagung yang sedang trend saat ini di Padang Pariaman.
"Melalui pola ini, pemilik lahan tidak harus menjual tanahnya atau menyerahkan kepemilikannya kepada pihak lain. Lahan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat menjadi aset produktif yang menghasilkan nilai ekonomi melalui kerja sama yang disepakati bersama," ujar Andri.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari pemikiran untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang belum produktif melalui pendekatan kemitraan yang mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pemanfaatan Lahan Terlantar di Kabupaten Padang Pariaman.
Andri mengungkapkan, gagasan serupa sebenarnya telah muncul ketika dirinya bertugas sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman. Saat itu, setelah menemukan Perda 14/2004 itu mengusulkan kepada kepala dinas agar pemanfaatan lahan dapat didorong sebagai salah satu upaya menarik investasi ke daerah. Namun, gagasan tersebut belum sempat ditindaklanjuti karena kepala dinas memasuki usia pensiun.
"Sekarang, ketika mendapat amanah sebagai Kepala DLHPKPP yang juga menangani urusan pertanahan, saya ingin mencoba mengembangkan kembali gagasan tersebut. Harapannya, lahan yang belum produktif dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Dalam konsep yang ditawarkan, pemilik lahan ditempatkan sebagai mitra usaha yang berkontribusi melalui aset tanah, sedangkan kebutuhan modal dan pengelolaan usaha dapat dipenuhi melalui kerja sama dengan investor atau mitra pengelola.
Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator melalui pendataan awal lokasi, inventarisasi dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, pemetaan bidang sesuai kebutuhan, serta penjajakan calon investor dan mitra pengelola. Seluruh proses tersebut tetap harus memperhatikan status hukum tanah, kesesuaian tata ruang, perizinan, dan potensi sengketa.
"Pemerintah hadir untuk memfasilitasi pertemuan antara pemilik lahan dengan pemodal atau mitra pengelola. Dengan perencanaan dan perjanjian yang tepat, pemilik lahan memiliki peluang memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus kehilangan kepemilikan tanahnya," jelas Andri.
Ia menegaskan, prinsip utama gagasan ini adalah menjadikan tanah sebagai aset produktif yang dapat memberikan nilai tambah bagi pemiliknya dan masyarakat sekitar.
"Kita ingin mengembalikan marwah kampung. Pemilik lahan kita posisikan sebagai investor, bukan melalui modal uang, melainkan melalui aset tanah yang dimilikinya. Keuntungan usaha dapat dibagi berdasarkan kesepakatan yang adil, dengan tetap menjaga hak kepemilikan tanah. Tanah tidak harus dijual hanya karena pemiliknya tidak memiliki modal untuk mengolahnya," tuturnya.
Ketua DPW SPI Sumatera Barat, Rustam Efendi, menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, lahan yang subur dan luas merupakan anugerah yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Ia menilai, keterbatasan modal dan tenaga kerja sering menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengolah lahan yang dimiliki. Akibatnya, sebagian lahan tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara pemiliknya memilih merantau untuk mencari penghidupan.
"Kita perlu bersyukur atas anugerah Tuhan berupa tanah yang subur. Namun, rasa syukur itu juga harus diwujudkan melalui upaya memanfaatkan lahan yang ada agar memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga dan masyarakat," ujar Rustam.
Ia berharap pola kemitraan yang digagas tersebut dapat menjadi salah satu alternatif bagi petani dan pemilik lahan yang menghadapi keterbatasan modal maupun tenaga kerja.
Melalui kemitraan yang dirancang secara transparan, adil, dan memiliki kepastian hukum, lahan yang selama ini belum produktif diharapkan dapat dikembangkan menjadi sumber penghidupan baru bagi masyarakat. Selain sektor pertanian, perekunan, peternakan dan agrowisata, peluang pemanfaatan lahan juga dapat disesuaikan dengan potensi wilayah, kondisi lingkungan, serta kebutuhan ekonomi masyarakat setempat.