Badan Geologi Paparkan Empat Kategori Kelayakan Lahan untuk Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

Badan Geologi Paparkan Empat Kategori Kelayakan Lahan untuk Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

06-11-2026
Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
20 kali dilihat
Share:
Badan Geologi Paparkan Empat Kategori Kelayakan Lahan untuk Pembangunan Hunian Tetap Pascabencana

Padang, 5 November 2026 – Pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana tidak cukup hanya mempertimbangkan ketersediaan lahan dan kesiapan infrastruktur. Kondisi tanah, stabilitas lereng, potensi likuefaksi, ancaman banjir, hingga ketersediaan air bersih merupakan faktor teknis yang harus diperiksa sebelum suatu lokasi dinyatakan layak untuk pembangunan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menata Kembali Wilayah Pascabencana dari Aspek Geologi untuk Kehidupan yang Lebih Aman, Nyaman, Produktif, dan Berkelanjutan” yang diselenggarakan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Hotel ZHM Premier, Kota Padang, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Padang Pariaman, Yondri Lois didampingi staf Sukamto Himawan.

Dalam pemaparan materi bertajuk “Penyelidikan Geologi Teknik Pascabencana Sumatra”, Tulus Pramudyo, S.T., M.T., menjelaskan pentingnya penyelidikan geologi teknik untuk mengetahui karakteristik tanah dan potensi ancaman geologi pada lokasi yang direncanakan sebagai kawasan hunian.

Berdasarkan hasil pembahasan FGD, rekomendasi kelayakan lokasi Huntap dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu:

1. Dapat digunakan, yakni lokasi yang memenuhi persyaratan kelayakan berdasarkan hasil kajian teknis.

2. Sebagian dapat digunakan, yaitu lokasi yang hanya bagian tertentu memenuhi persyaratan keselamatan.

3. Dapat digunakan dengan penguatan konstruksi, yaitu lokasi yang memerlukan tindakan teknis khusus untuk meningkatkan keamanan.

4. Harus dihindari, yaitu lokasi yang memiliki tingkat ancaman atau kondisi geologi yang tidak direkomendasikan untuk pembangunan hunian.

Dari aspek keselamatan lereng, pembangunan Huntap perlu memperhatikan jarak aman dari kaki lereng sekitar 40 meter atau disesuaikan dengan hasil kajian faktor keamanan lereng. Selain itu, pembangunan juga harus memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai dan menghindari kawasan yang memiliki riwayat banjir berulang serta berada dalam zona bahaya.

Untuk lokasi yang telah maupun sedang dibangun, diperlukan penyelidikan geoteknik lebih lanjut melalui pengeboran tanah dan pengujian Standard Penetration Test (SPT). Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar dalam menentukan karakteristik tanah dan kebutuhan desain fondasi bangunan.

Apabila kondisi lokasi membutuhkan penanganan khusus, langkah pengamanan dapat dilakukan melalui pembangunan dinding penahan tanah (DPT), penguatan dan perlindungan lereng, pembuatan terasering, penanaman vegetasi, serta pembangunan sistem drainase yang memadai.

Ketersediaan air bersih juga menjadi salah satu persyaratan penting dalam perencanaan kawasan Huntap. Hal ini mengingat beberapa wilayah kajian memiliki keterbatasan sumber daya air tanah yang perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.

Sementara itu, Ir. Andiani, M.T., dalam pemaparan mengenai Geologi Lingkungan Pascabencana, menegaskan pentingnya mengintegrasikan kondisi lingkungan dan potensi bahaya geologi dalam perencanaan pembangunan kawasan permukiman.

Pada kesempatan terpisah, Kepala DLHPKPP, Andri Satria Masri mengakatan bahwa keikutsertaan DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman dalam FGD ini menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek teknis kelayakan lahan dan persyaratan keselamatan pembangunan hunian tetap.

"Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan, verifikasi, dan evaluasi lokasi Huntap di Kabupaten Padang Pariaman, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, tetapi juga memenuhi prinsip keselamatan bangunan dan keamanan lingkungan," tukuk Andri mengakhiri.

(Dilaporkan oleh Sukamto Himawan).

Lihat sumber berita