Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang responsif terhadap kondisi kegawatdaruratan, Puskesmas Koto Bangko telah menetapkan Standar Pelayanan Tindakan dan Unit Gawat Darurat (UGD) yang mengutamakan kecepatan, ketepatan, keselamatan pasien, dan profesionalisme tenaga kesehatan.
Standar pelayanan ini memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai persyaratan pelayanan, alur penanganan pasien, waktu pelayanan, tarif, jenis tindakan yang diberikan, serta mekanisme penyampaian pengaduan. Setiap pasien yang datang akan menjalani proses triase untuk menentukan tingkat kegawatdaruratan sehingga penanganan diberikan berdasarkan skala prioritas medis. Apabila diperlukan, pasien akan mendapatkan tindakan medis, observasi, maupun rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Puskesmas Koto Bangko menyediakan berbagai layanan tindakan, seperti perawatan luka, pemasangan infus, pemberian oksigen, resusitasi, nebulizer, pergantian balutan, hingga tindakan kegawatdaruratan lainnya. Pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan tarif pasien umum mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui penerapan Standar Pelayanan Tindakan dan UGD ini, Puskesmas Koto Bangko berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, aman, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien, sehingga setiap masyarakat memperoleh penanganan medis yang optimal saat menghadapi kondisi darurat maupun membutuhkan tindakan medis.
Dalam keadaan gawat darurat, jangan menunda untuk segera datang ke Puskesmas Koto Bangko agar mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
#KobaBisaKobaMantap