Berita Daerah

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM PUSKESMAS KOTO BANGKO

29-07-2026
Share:
Image Carousel

Puskesmas Koto Bangko Terapkan Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum yang Cepat, Profesional, dan Berorientasi pada Keselamatan Pasien

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, Puskesmas Koto Bangko telah menetapkan Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan secara cepat, aman, dan profesional.

Standar pelayanan ini memberikan kepastian mengenai persyaratan pelayanan, alur pemeriksaan, jangka waktu pelayanan, tarif, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan. Setiap pasien akan melalui proses pendaftaran, skrining, pemeriksaan oleh dokter, serta mendapatkan edukasi, pengobatan, pemeriksaan penunjang, maupun rujukan apabila diperlukan. Waktu pelayanan pemeriksaan umum diperkirakan 5–10 menit, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan medis pasien.

Puskesmas Koto Bangko juga menjamin transparansi biaya pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara peserta BPJS Kesehatan dan program kesehatan memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penerapan Standar Pelayanan ini, Puskesmas Koto Bangko terus berupaya mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah diakses, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Masyarakat juga dapat menyampaikan kritik, saran, maupun pengaduan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Puskesmas Koto Bangko berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

#KobaBisaKobaMantap