Setiap kehamilan memiliki peluang untuk terjadinya suatu keadaaan gawat darurat yang tidak diinginkan pada masa mendatang, yaitu kemungkinan terjadinya komplikasi obstetrik pada saat persalinan yang dapat menyebabkan kematian, kesakitan, kecacatan, ketidaknyamanan atau ketidakpuasan (5 K) pada ibu dan atau bayi (Rohjati, 2011). Peran bidan dalam penurunan AKI dan AKB antara lain memberikan pelayanan yang dalam peningkatan kesehatan dan pencegahan kematian Ibu .