Parit Malintang- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Padang Pariaman dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2020 pada Kamis (24/09) di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman.
Ketua KPU Padang Pariaman Zulnaidi, S.H., mengatakan pilkada dilakukan oleh 270 daerah dan saat ini dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Ia juga mengatakan pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya karena pada tahun ini pilkada dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19.
“Saat ini kita melaksanakan rapat pleno terbuka terkait penetapan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati, dimana sebelumnya telah melakukan proses pendaftaran dan didapatkan tiga paslon yang memenuhi syarat, selanjutnya paslon akan mengurus rekening dana khusus kampanye dan tahapan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September 2020 hingga tanggal 5 Desember 2020,â€ÂÂÂÂÂÂterangnya
Ia juga menambahkan pilkada tahun ini dilaksanakan berbeda dengan sebelumnya karena tahun ini kita melaksanakan pilkada ditengah pandemi, oleh karenanya diperlukan ketaatan para paslon untuk mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan terutama pada masa kampanye.
“Pada saat pelaksanaan kampanye ditengah pandemi ini beberapa aturan yang harus ditaati para paslon sesuai aturan yang berlaku bahwasanya pelaksanaan pemilu tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan dan penularan Covid-19, dan pada saat kampanye dilarang untuk melakukan mobilisasi masa dan arak-arakan serta proses kampanye difokuskan kepada bukan dalam bentuk kegitan tatap muka akan tetapi lebih ke daring atau onlineâ€ÂÂÂÂÂÂterangnya
Ia juga mengatakan ketika terjadi pelanggaran atas aturan pemilu selama pandemi yang diatur oleh dua nomenklatur yakninya aturan KPU dan Bawaslu maka paslon tersebut akan diberi peringatan yang diawasi oleh Bawaslu bekerjasaam dengan TNI dan Polri sesuai dengan maklumat Polri seperti pembubaran masa dan pemberian sanksi hukum.
Nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang didapat yakninya paslon nomor urut 1 Suhatri Bur- Rahmang, Nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim dan Nomor Urut 3 Refrizal-Happy Neldi
[caption id="attachment_17908" align="aligncenter" width="1024"] Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati[/caption]
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Anton Ishaq, S.E., mengatakan selain tugas pengawasan Bawaslu juga diberikan mandat untuk membuat rencana kerja guna pencegahan Covid-19 di tingkat Kabupaten/Kota, oleh karenanya Bawaslu telah membuat kelompok kerja bersama dengan TNI, Polri, serta KPU dimana nantinya akan mengadakan kampanye publik terkait pencegahan Covid-19 dan menghindari kerumunan masa serta iring-iringan serta menggalakan perilaku hidup bersih dan sehat
“Untuk Alat Peraga Kampanye (APK) pihak Bawaslu telah menyurati kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman dengan mengutip beberapa aturan tentang APK dan telah menyerahkannnya kepada KPU terkait lokasi pemasangan APK, untuk pembongkaran APK bukanlah tugas Bawaslu melainkan kewajiban Pemerintah Daerah melalui Satpol PP,â€ÂÂÂÂÂÂterangnya
Ia juga menambahkan ketika pada masa kampanye terdapat pelanggaran protokol kesehatan maka KPU akan memberikan peringatan kepada pihak yang bersangkutan, apabila tidak direspon maka KPU akan melaporkan kepada Bawaslu yang akan melakukan tindakan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian.(Ml/HumPro_PP)