PARIAMAN — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan uji publik terhadap data rumah rusak akibat bencana hidrometeorologi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan benar-benar akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis mengatakan, uji publik merupakan amanat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Pelaksana BNPB Nomor B-05/BNPB/D-IV/RR.02.04/01/2026 tertanggal 10 Januari 2026.
“BNPB mewajibkan agar data rumah rusak by name by address (BNBA) dan by NIK dilakukan uji publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dalam SK Bupati,” ujar John Kenedy Azis saat menyampaikan arahan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri dan Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman Emri Nurman, di kediamannya di Karan Aur, Pariaman, Jumat (17/1/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemkab Padang Pariaman menerbitkan Surat Bupati Nomor 600.2.8/149/PKP-DLHPKPP/I/2026 tentang Uji Publik BNBA Rumah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi. Surat itu ditujukan kepada seluruh camat di 17 kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman.
Melalui surat tersebut, para camat diminta menyebarluaskan data rumah rusak yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) di bawah koordinasi DLHPKPP dan BPBD. Proses pendataan dilakukan dalam tiga tahap sejak 19 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Kepala DLHPKPP Padang Pariaman Andri Satria Masri menjelaskan, masyarakat diberi kesempatan untuk melihat, mencermati, dan memeriksa data yang dipublikasikan di kantor camat dan kantor wali nagari.
“Kami sudah menyiapkan data serta formulir sanggahan bagi masyarakat yang merasa data yang ditampilkan belum sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Andri.
Menurut Andri, uji publik bertujuan memastikan data yang akan diajukan melalui SK Bupati benar-benar akurat dan dapat dipercaya. Selain itu, masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan masukan, koreksi, maupun sanggahan apabila ditemukan data yang tidak benar, ganda, atau fiktif.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman Emri Nurman menambahkan, sanggahan disampaikan secara tertulis kepada Bupati melalui Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD menggunakan formulir yang telah disediakan.
“Sanggahan dapat berupa dugaan NIK ganda, data fiktif, penyintas yang belum terdaftar, ketidaksesuaian tingkat kerusakan rumah, maupun dugaan penerima yang sudah mendapat bantuan serupa dari pihak lain,” ujar Emri.
Uji publik data rumah rusak ini dilaksanakan selama empat hari, mulai 18 hingga 22 Januari 2026. Emri menegaskan, sanggahan yang disampaikan setelah batas waktu tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak akan ditindaklanjuti.
(Diskominfo).