Berita Daerah

Pemkab Padang Pariaman Larang Perayaan Tahun Baru 2026 Bernuansa Hura-hura

28-12-2025
290 kali dilihat
Share:
Image Carousel

Parit Malintang — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura di seluruh wilayah kabupaten. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, pada 24 Desember 2025.

 

Larangan ini dikeluarkan sebagai wujud empati, kepedulian, dan keprihatinan mendalam Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Gubernur Sumatera Barat dalam rangka menjaga kondusivitas, ketenteraman, dan ketertiban umum di daerah.

 

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Padang Pariaman menegaskan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah melarang penyelenggaraan pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, serta berbagai aktivitas lain yang dinilai tidak mencerminkan kepatutan sosial di tengah suasana duka akibat bencana.

 

Selain itu, seluruh Perangkat Daerah, camat, dan wali nagari diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Koordinasi aktif dengan unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur adat juga ditekankan guna mencegah potensi gangguan ketenteraman menjelang malam pergantian tahun.

 

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong.

 

“Mari kita jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga Padang Pariaman,” pesan Bupati John Kenedy Azis dalam edaran tersebut.

 

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana.